Inhil, Catatanriau.com — Upaya tegas Polres Indragiri Hilir dalam memberantas pembakaran hutan dan lahan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A alias Ai (30), warga Desa Terusan Kempas, Kecamatan Gaung, harus berurusan dengan hukum usai diduga sengaja membakar lahan gambut seluas 5 hektare yang menyebabkan kebakaran hebat di Dusun Rawa Jaya, Desa Belantaraya.
Kebakaran yang terjadi di lahan gambut dengan kedalaman sekitar satu meter itu pertama kali terdeteksi pada 23 Juli 2025 melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung langsung bergerak cepat melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Setelah dilacak, titik api berada di Parit 2, Dusun Rawa Jaya, tepat di lahan milik tersangka. Pengakuan pelaku menguak fakta mencengangkan — ia membakar tumpukan rumput kering beberapa hari sebelumnya untuk membersihkan kebun, tanpa menyadari dampak besar yang ditimbulkan.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian makin menguatkan dugaan, yakni:
1 buah korek api warna biru
1 bilah parang gagang plastik
2 batang kayu bekas terbakar
1 unit alat semprot merek GS
Penangkapan pelaku dilakukan pada Sabtu malam, 26 Juli 2025 pukul 23.45 WIB di kediamannya di Lorong Sahabat, Desa Belantaraya. Ia diamankan tanpa perlawanan setelah diinterogasi langsung oleh tim yang dipimpin Kapolsek Gaung IPTU Andrianto, S.H., M.H.
Kasat Reskrim Polres Inhil, mewakili Kapolres AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik pembakaran lahan. “Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut keselamatan lingkungan, masyarakat, dan kesehatan bersama,” tegasnya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui lewat UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 188 KUHP.
Penyidikan masih berlangsung di Mapolres Inhil. Berkas perkara tengah disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.***
Laporan : Purba
