Kampung Dayun Geger! Buruh Tani Tertangkap Edarkan Shabu

Kampung Dayun Geger! Buruh Tani Tertangkap Edarkan Shabu

Siak, Catatanriau.com – Komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Pada Selasa malam, 15 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis shabu di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony mengungkapkan bahwa pelaku berinisial PS (49), seorang buruh tani yang berdomisili di wilayah tersebut. Dari hasil penangkapan, polisi menyita 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 13,71 gram.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Simpang Pesantren, Jalan Lintas Dayun–Siak, tepatnya di RT 006/RK 008 Dusun Pematang Sepatai,” terang AKP Tony, Kamis (17/07).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Puncaknya, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang dicurigai.

Saat dilakukan penggeledahan, dua paket shabu ditemukan di dalam kotak rokok merek Feloz yang disimpan di saku celana kiri tersangka. Tidak berhenti di situ, pencarian di sekitar lokasi berhasil mengungkap enam paket lainnya yang dibungkus tisu putih dan disembunyikan di semak-semak.

Interogasi di tempat mengarah pada pengakuan PS bahwa masih ada narkotika yang disembunyikan di rumahnya. Tim langsung bergerak ke kediaman pelaku dan menemukan tiga paket shabu tambahan yang diselipkan di dalam bantal di dapur rumah.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi:

  • 11 paket narkotika jenis shabu (13,71 gram bruto)
  • 1 pack plastik klip bening
  • 2 kotak rokok (Feloz dan Dji Sam Soe)
  • 1 helai tisu
  • 1 buah timah rokok
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor
  • 1 unit handphone merek Realme warna hitam “Dari hasil pemeriksaan sementara, PS diketahui berperan sebagai bandar. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Tony.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung zat amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut.

AKP Tony juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam perang melawan narkoba:

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk terus bersinergi bersama kepolisian. Jangan ragu untuk melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. Mari kita wujudkan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba,” tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index