Rohul, Catatanriau.com - Kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah milik H Eddy Saputra di desa Babussalam, Kecamatan Rambah, masih proses penyelidikan di Polres Rohul.Kepala Desa Babussalam Safei Bangsawan dan sejumlah pihak terkait lainnya, mulai Kamis (17/7/2025)akan dipanggil sebagai saksi dimintai keterangannya
Dugaan penyerobotan lahan itu dilaporkan oleh H Eddy Saputra ahli waris Alm H Nasrun kepada Polres Rohul 21 Mei 2025 lalu. Laporan itu berawal dari berdirinya plang di tanah itu yang mengklaim Tanah itu Milik Desa Babussalam.
Tentu saja selaku pemilik lahan ditanami sawit, H Eddy terkejut atas berdirinya plang itu. Secara lengkap, di Plang itu tertulis, "Tanah ini milik Desa Babussalam", Yang Diambil Oleh H Nasrun (alm)
Melihat kondisi berdirinya Plang itu, H Eddy melalui kuasa hukumnya Ramses Hutagaol SH MH, melayangkan 3 kali surat pemberitahuan kepada pihak desa Babussalam untuk dapat mencabut plang itu. Pemberitahuan disampaikan ke Kades, karena plang tertulis mengatas namakan milik Desa
"Namun pihak desa tidak mau mencabut plang itu, seolah olah kepala desa diduga bermain dengan adanya plang tersebut,"kata Ramses kepada wartawan, Senin (14/7/2025)
Menurut Ramses, lahan yang diklaim oleh yg mengatas namakan desa itu, adalah milik H Eddy Saputra sebagai anak ahli waris Alm H Nasrun. Kepemilikan tanah itu diperkuat dengan terbitnya Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKRPT) 2017 lalu oleh Kades Babussalam sendiri
"Sangat aneh, di plang yg didirikan di tanah itu bertulis "Tanah Ini Milik Desa Babussalam". Sementara surat an H Eddy sudah di keluarkan oleh pemerintah desa Babussalam, kenapa pula ada bahasa berbunyi tanah ini milik Desa Babussalam ?," tandas Ramses.
Surat pemanggilan Kades Babussalam, Safei sebagai saksi pada Kamis (17/7'2025) sudah dikirim penyidik, dan diterima oleh Sekdes Babussalam, Dwi. Kades Babussalam Syafei Bangsawan (Itap), sejauh ini belum bisa dikonfirmasi karena saat ditemui sedang tidak berada di tempat.
Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu STr K S.Ik membenarkan adanya laporan dugaan penyerobotan tanah di desa Babussalam itu, dengan pelapor H Eddy Saputra
"Saat ini masih dilakukan penyelidikan penyerobotan tanah sesuai diatur Pasal 385 KUHP, dengan pemanggilan saksi saksi termasuk Kades Babussalam," ungkapnya. (Rpt).***
