PH PT Torganda Enggan Dikomfirnasi Saat Sidang Lapangan

Jumat, 17 April 2020 - 20:54:39 WIB
Share Tweet Google +


ROKAN HULUCATATANRIAU.COM - Gugatan masyarakat dan Pemerintah Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Riau, atas hak riwayat kepemilikan lahan perkebunan berlanjut kesidang lapangan, hari ini Jumat (17/04/2020).

 

Sebelum turun kelapangan untuk melakukan cek fisik titik koordinat, kuasa hukum kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat diawali dengan  pertemuan antara kedua belah pihak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, diaula Kantor Desa Bangun Jaya.

 

Pantauan awak media ini di lokasi, sidang lapangan kali ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sunoto SH.MH, dan didampingi Hakim anggota, yakni Andhika Prasetyo dan Irfan Hasan Lubis, dan juga didampingi seorang Hakim panitera.

Tampak juga hadir dalam persidangan dilapangan kali ini dari unsur TNI Polri dan juga Sariman Siregar yang juga sebagai Humas PT. Torganda, beserta sejumlah awak media.

 

Tampak sidang lapangan ini dimulai dengan cek titik 04 sampai titik koordinat 13, yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat yakni Sartono law farm dan rekan.

 

Disela sidang lapangan Hakim dalam setiap pengecekan titik koordinat, beliau menanyakan kepada kedua belah pihak supaya memberikan tanggapan.

 

Kuasa hukum dari tergugat langsung menjawab, bahwa pihaknya menyatakan, "bahwa lahan yang mereka klaim tersebut sudah sah dan sudah diselesaikan dengan PT.MAN," tuturnya.

 

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kuasa hukum Penggugat Sartono SH, dan menerangkan serta memperlihatkan bukti autentik berupa surat yang ditanda tangani oleh pimpinan PT. Torganda mulai dari Manager dan sampai kepada pimpinan PT. Torganda, "dimana dalam surat tersebut sudah tertuang suatu pernyataan  bahwa PT. Torganda mengakui atas klaim lahan tersebut seluas 554 hektare yang merupakan lahan dengan status tumpang tindih atau overlef," jelasnya.

 

Kuasa hukum dari masyarakat dan Pemdes Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Sartono saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya heran dengan adanya patok atau titik koordinat 37 yang diajukan pihak tergugat.

 

Sartono SH dan rekan saat ditanya oleh awak media, tentang keyakinannya sebagai PH dari masyarakat, apakah pihaknya yakin dengan dalil yang dikemukakannya bisa memenangkan perkara ini, dia pun spontan langsung menjawab, "haqqul yakin," katanya.

 

Tambahnya, "kita yakin bisa memenangkan perkara ini karena kita punya alat bukti yang komprehensif," imbuhnya.

 

Sementara Kuasa Hukum dari pihak PT. Torganda (tergugat) pasca usainya sidang lapangan, para awak media ingin wawancara, kuasa hukum tergugat mengatakan, "nanti saja dikantor," jawabnya.

 

Namun harapan awak media yang ingin melakukan konfirmasi tersebut, dan sudah hampir satu jam menunggu didepan kantor PT. Torganda, tak satupun pihak PH yang datang menjumpai awak media, dan saat awak media mencoba untuk melakukan panggilan telepon kepada Humas PT. Torganda, sayangnya telepon seluler milik Humas Perusahan itu tidak bisa dihubungi alias tidak aktif.

 

Akibatnya, para awak media merasa sangat kecewa, sebab tak mendapatkan keterangan apapun dari pihak perusahaan terkait hasil sidang lapangan tersebut, para awak media pun harus pulang dengan tangan hampa, tanpa ada konfirmasi sepatah pun dari pihak perusahaan, hingga membuat pertanyaan besar dibenak para awak media, apa yang terjadi sebenarnya dengan perusahaan itu sehingga enggan memberikan keterangan kepada para awak media.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex