Polsek Kerinci Kanan Tangkap Pelaku Utama Penggelapan TBS di PT MSSP, Diringkus di Sumatera Utara

Polsek Kerinci Kanan Tangkap Pelaku Utama Penggelapan TBS di PT MSSP, Diringkus di Sumatera Utara

Siak, Catatanriau.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Kerinci Kanan, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di lingkungan PT Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP) yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Pelaku utama, Jaya Sinaga, diamankan petugas saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, satu unit mobil colt diesel warna kuning yang dikemudikan oleh pelaku, Jaya Sinaga, tertangkap membawa tandan buah segar (TBS) keluar dari area perusahaan tanpa izin dan tanpa melalui prosedur resmi.

“Kasus ini pertama kali diketahui oleh karyawan PT MSSP, Seprianus Sabuin, setelah mendapat laporan dari anggota keamanan bahwa mobil tersebut keluar dari kawasan tanpa pemeriksaan ketat. Diduga, dua petugas keamanan, Eli Hehe Jubrin dan Leo Candra Sihombing, membantu pelaku keluar dengan imbalan jika TBS berhasil dijual,” ungkap AKP Januar, Kamis (10/07/2025).

Usai kejadian, Jaya Sinaga langsung melarikan diri dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Laporan resmi kemudian dibuat oleh Thomas, karyawan swasta asal Pekanbaru, kepada Polsek Kerinci Kanan.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. "Pada Sabtu, 5 Juli 2025, tim segera berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Siak dan Polsek Silou Kahean, lalu melakukan pengejaran," terang Kapolsek.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 17.30 WIB saat pelaku tengah mengendarai sepeda motor. Petugas berhasil melakukan penyergapan dan menangkap Jaya Sinaga tanpa perlawanan. Ia kemudian diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diketahui merupakan warga Nagori Tani, kelahiran 5 Mei 1981, yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Kini ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKP Januar.

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Siak tetap berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan jabatan dan merugikan perusahaan maupun masyarakat.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas. Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua pihak,” tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index