Polsek Kempas Gulung Dua Pengedar Sabu, 12 Paket Barang Bukti Diamankan

Polsek Kempas Gulung Dua Pengedar Sabu, 12 Paket Barang Bukti Diamankan

Indragiri Hilir, Catatanriau.com — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir kembali membuahkan hasil. Polsek Kempas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat total 1,83 gram dan meringkus dua orang terduga pelaku dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (8/7/2025) di Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi yang diterima pada Senin dini hari, Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, SE, MM memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Murdani beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, pada Selasa sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kempas menggerebek sebuah rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi sabu. Dalam operasi yang turut disaksikan Ketua RT dan RW setempat, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni:

R.A.P (34), warga Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas.

J.M.H.P (30), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 11 paket kecil dan 1 paket sedang berisi sabu-sabu, peralatan pengemasan narkoba (kotak plastik, sendok pipet, plastik klip), dompet, uang tunai Rp20.000, dan satu unit handphone OPPO A3S.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu adalah miliknya, yang diduga untuk diedarkan. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kempas dan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan peran sebagai pemilik, penjual, pembeli, dan perantara narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora SH, SIK, melalui Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil membongkar jaringan kecil pengedar sabu ini. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi dan kerjasamanya. Mari bersama-sama kita perangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda," ujarnya.

Tindak lanjut yang dilakukan pihak kepolisian:

Pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan saksi.

Pengujian laboratorium dan penimbangan barang bukti.

Koordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penahanan dan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.***

Laporan : Purba

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index