Indragiri Hilir, Catatanriau.com 7 Juli 2025 — Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, berhasil digagalkan polisi. Dua pria, SM LS alias UM (38) dan FK PN alias SK (32), ditangkap Polsek Kemuning bersama barang bukti sabu-sabu seberat 52,74 gram yang disembunyikan di celah pagar seng samping rumah pelaku.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah SM LS. Tak ingin buang waktu, Kapolsek Kemuning KOMPOL A. Raymon Tarigan langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan pada Senin dini hari (7/7/2025).
Saat petugas tiba, FK PN alias SK lebih dulu diamankan di tepi Jalan Lintas Timur Dusun Ojolali. Sementara SM LS ditangkap di rumahnya. Dari pemeriksaan awal terhadap ponsel milik SM LS, ditemukan video yang memperlihatkan dirinya sedang mengisap sabu.
Awalnya, polisi tak menemukan barang bukti di dalam rumah. Namun penyelidikan berlanjut, hingga Selasa sore (8/7/2025) petugas berhasil menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan rapi di celah pagar seng samping rumah pelaku. SM LS mengaku barang tersebut miliknya.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, handphone, plastik klip kosong, sendok sabu, dan tas selempang hitam. Hasil tes urine SM LS juga menunjukkan positif narkoba.
Kedua pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba.
“Kami serius melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami harap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat betapa narkoba masih mengintai hingga ke pelosok desa, dan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat memberantasnya.***
Laporan : Purba
