Ir Abdul Rahman MP Kadis Naker Pelalawan , Jumat 17 April 2020

Dampak COVID-19 Kabupaten Pelalawan 5 Perusahaan Telah Merumahkan Karyawan

Jumat, 17 April 2020 - 13:35:40 WIB
Share Tweet Google +



PELALAWAN, CATATANRIAU.COM. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah mendapat laporan secara resmi bahwa ada 5 Perusahaan telah merumahkan pekerja atau karyawan. Keputusan merumahkan karyawan didasari karena situasi sedang sulit akibat COVID-19 yang sedang terjadi. Hal ini disampaikan Ir Abdul Rahman MP Kadisnaker Pelalawan melalui Iskandar MSI Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pelalawan, Jumat (17/04/2020) di Pangkalan Kerinci.

 


"Disnaker Pelalawan saat ini telah menerima laporan resmi 5 perusahaan yang telah merumahkan pekerja atau karyawannya. Perusahaan memutuskan merumahkan karyawan akibat wabah virus corona (COVID-19) yang sedang terjadi. Kelima perusahaan telah resmi melaporkan dan ini yang kami sampaikan. Ada perusahaan yang belum melapor , kami juga nggak tahu," ujar Iskandar di kantor Disnaker.

 


Data 5 Perusahaan telah melapor secara resmi merumahkan karyawan diantaranya,;


1. KFC Pangkalan Kerinci, PT Fast Food Indonesia 13 orang.
2. PT Ramayana 36 orang, 
3. Grand Hotel 41 orang
4. Hotel Dika Raya 6 orang
5. PT JPSK 52 orang.

 


Keputusan merumahkan karyawan didasari karena situasi sedang sulit
akibat wabah COVID-19 yang sedang terjadi.

 


Menanggapi 5 perusahaan merumahkan karyawan, Disnaker Pelalawan telah mengeluarkan surat edaran. "Disnaker telah terbitkan surat edaran kepada pimpinab perusahaan dan serikat pekerja. Surat edaran itu memperhatikan  surat edaran Mentri Ketenagakerjaan, Surat edaran Gubernur Riau dan surat edaran Bupati Pelalawan, " kata Iskandar.

 


Dalam surat edaran Disnaker Pelalawan, Bahwa saat ini tidak melakukan pertemuan  mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sementara waktu. Sampai dengan adanya kebijakan selanjutnya dari pemerintah. Diharapkan pihak pengusaha, pihak pekerja/buruh serta serikat pekerja dapat menyelesaikan perselisihan  hubungan industrial secara bipartit ditingkat perusahaan .

 


Seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (EP).




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex