Di Balik Pintu Rumah Sederhana, Terkuak Bisnis Shabu Dua Sekawan

Di Balik Pintu Rumah Sederhana, Terkuak Bisnis Shabu Dua Sekawan

Tembilahan, Catatanriau.com — Dari luar, rumah di Jalan Sederhana, Tembilahan Hulu itu tampak seperti hunian biasa. Namun siapa sangka, Sabtu sore lalu, rumah tersebut digerebek Satresnarkoba Polres Inhil dan mengungkap bisnis haram di baliknya.

Dua pria, (Hl) alias (Ay) (40) dan (Dn) alias (Sk) (50), ditangkap setelah kedapatan menyimpan 21 paket shabu siap edar dengan berat total 5,43 gram. Barang bukti lain berupa dua ponsel dan satu sepeda motor Honda Beat juga ikut diamankan.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah (Hl). Laporan warga pun ditindaklanjuti cepat oleh tim Satresnarkoba hingga penggerebekan berhasil dilakukan.

“Tes urine keduanya juga positif mengandung methamphetamine,” ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur.

Kini, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari keberanian masyarakat melapor.

"Peredaran narkoba hanya bisa diputus bila semua pihak peduli dan berani bersuara," tuturnya.

Di balik pintu rumah sederhana itu, berakhir pula langkah dua sekawan dalam bisnis haram yang merusak generasi.***

Laporan : Purba

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index