Inhu, Catatanriau.com — Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A alias Ameng (49), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, ditangkap oleh jajaran Polsek Seberida setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Yang mengejutkan, barang haram tersebut ditemukan terselip rapi di tempat yang tak lazim—yakni di dalam kotak rokok dan sarung tangan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., pada Kamis (3/7/2025). Penangkapan terhadap tersangka dilakukan sehari sebelumnya, Rabu (2/7), sekitar pukul 17.30 WIB oleh tim Unit Reskrim Polsek Seberida.
Kapolsek Seberida, KOMPOL Yudha Efiar, S.H., menyatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah Ameng. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan Kanit Reskrim AKP Jhonson Hatigoran Sitompul, S.H., untuk membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
“Warga melaporkan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi,” terang AIPTU Misran.
Saat digerebek di rumahnya, Ameng tampak tenang dan tidak membawa barang mencurigakan di badan. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Davit, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba yang disembunyikan secara rapi.
“Di dalam kotak rokok, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu. Saat pemeriksaan berlanjut, di dalam sarung tangan warna hitam milik tersangka, ditemukan lagi dua bungkus sabu,” jelas Misran.
Selain itu, petugas juga menyita enam plastik bening kosong, satu kaca pirex, dua selang pipet berbentuk sendok (alat isap), serta satu unit handphone OPPO warna biru yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Dihadapan penyidik, Ameng mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengakui sering menjual sabu kepada sejumlah orang yang dikenalinya.
“Total berat kotor sabu yang disita mencapai 1,30 gram. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AIPTU Misran.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba tersebut.
AIPTU Misran menegaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Inhu tak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini terus ditegakkan hingga ke akar-akarnya.***
