Satlantas Polres Bengkalis Berikan Himbauan Guna Putus Mata Rantai Covid 19

Jumat, 17 April 2020 - 00:26:52 WIB
Share Tweet Google +


Bengkalis -  Polres Bengkalis dan jajaran sangat aktif melaksanakan kegiatan di tengah masyarakat, dari menyemprotkan Disinfektan keruas jalan bahkan ke rumah-rumah warga. Memberikan himbauan kepada masyarakat dengan menggunakan mikrofon juga dilakukan sambil menyebarkan Maklumat Kapolri.

 

Dikarenakan pandemi Corona yang melanda Kabupaten Bengkalis ini, masyarakat dihimbau untuk di rumah saja, dan memberikan kesempatan kepada “Relawan Cegah dan Putus Covid-19” untuk bekerja. 

 

Bukan hanya bekerja, Kepolisian Polres Bengkalis dan Jajaran juga meringankan beban pikiran sebahagian masyarakat yang sangat terimbas dari situasi Covid-19 ini, yaitu dengan memberikan bantuan kepada masyarakat kalangan bawah terlebih yang bekerja upahan atau harian.

 

Inovasi baru sedang digalakkan, yakni Sat Lantas Polres Bengkalis memberikan himbauan kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan terutama Roda empat atau lebih. 

 

Ada beberapa point penting yang harus dilakukan dalam berkendara, yakni terkait kapasitas/jumlah orang yang diizinkan masuk ke dalam satu kendaraan. Tujuannya tetap sama, yakni cegah bahkan putus penyebaran Covid-19.

 

Adapun himbauan yang menjadi point penting dalam berkendara di pandemi Covid-19 ini juga berhubungan dengan diadakannya PSBB di Kota Pekan Baru.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto saat dikonfirmasi terkait terobosan baru ini, mengatakan kepada awak media melalui Kasat Lantas AKP Hairul Hidayat.

 

“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat se Kabupaten Bengkalis, untuk menunda atau membatasi travelling atau perjalanan ke Kota Pekan Baru. Jika terpaksa harus ke Pekan Baru harus mematuhi Protokol yang ada, yaitu

menggunakan Masker dan atur jarak duduk penumpang”, ujar Hairul (16/04/2020).

 

“Aturan duduk penumpang sesuai Protokol adalah untuk mobil penumpang 20 orang hanya boleh diisi 10 orang saja, untuk mobil 7 orang hanya boleh diisi 4-5 orang saja, dan untuk mobil penumpang 4 orang hanya boleh diisi 2 orang saja. Akan ada sanksi tegas jika melanggar Protokol”, tegasnya.

 

Dan di akhir Kasat Lantas Polres Bengkalis ini menjelaskan, “Hari ini sudah kita lakukan penerangan keliling pakai mobil”, pungkasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex