Rohul, Catatanriau.com - Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Rokan Hulu. Seorang gadis berusia 14 tahun berinisial A.P.A menjadi korban kebejatan seorang pria berusia 26 tahun berinisial R.S.
Keduanya digerebek langsung oleh orang tua korban, I, saat berada di dalam kamar sebuah rumah kosong milik D.S.A di Dusun Jurong, Desa Bonai, Kabupaten Rokan Hulu, pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 dini hari.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Abdau Wardiyoso, di dampingi Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA Sarlin Sihotang, menjelaskan kronologi kejadian tragis ini. Pada Minggu (29/06/3025).
"Saat digerebek, baik A.P.A maupun R.S awalnya menyangkal telah melakukan perbuatan asusila. Namun, ibu korban, I, merasakan kejanggalan dan kecurigaan yang kuat. Tanpa menunda, ia segera membawa putrinya ke dokter untuk pemeriksaan medis." terang Kapolsek.
Hasil pemeriksaan dokter mengungkap fakta yang mengejutkan dan memilukan. Selaput dara korban ditemukan sobek dan terdapat luka pada organ intimnya. Di hadapan bukti medis yang tak terbantahkan, A.P.A akhirnya tak bisa lagi mengelak dan mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh R.S.
Mendengar pengakuan pahit sang putri dan melihat kondisi fisiknya, orang tua korban tak terima atas perbuatan bejat pelaku. Dengan berat hati namun penuh tekad untuk mencari keadilan, mereka segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bonai Darussalam.
Menindaklanjuti laporan serius tersebut, Kapolsek Bonai Darussalam segera mengambil tindakan tegas. Ia memerintahkan PS. Kanit Reskrim BRIPKA M. Yamin, beserta anggotanya untuk segera melacak dan mengamankan pelaku.
Upaya polisi membuahkan hasil. Pada hari Jumat, 27 Juni 2025, pelaku R.S berhasil diamankan. Bersama dengan penangkapan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini.
Barang bukti tersebut meliputi satu helai baju lengan panjang merek TESSA warna kuning, satu helai celana panjang warna kuning, satu set pakaian dalam, satu korek api elektrik merek Lighter Classic Fashionable warna biru pink, dan satu bungkus rokok merek Milenium Filter warna hitam.
Saat ini, tersangka R.S beserta seluruh barang buktinya telah diamankan di Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya yang keji dan melanggar hukum, pelaku R.S akan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta memberikan sanksi berat bagi para pelakunya.
"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa." tegas Kapolsek.***
