Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku, Diduga Angkut Kayu Olahan dari Kawasan Hutan

Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku, Diduga Angkut Kayu Olahan dari Kawasan Hutan

Indragiri Hulu, Catatanriau.com — Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas praktik ilegal logging kembali membuahkan hasil. Pada Kamis (26/6/2025), jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam pengangkutan kayu olahan hasil penebangan liar dari kawasan hutan lindung, tepatnya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan hutan.

"Berbekal informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A., langsung memerintahkan tim opsnal untuk turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan pengintaian," ujar Misran.

Pada pukul 16.00 WIB, tim opsnal mendapati seorang pria berinisial ESM alias Munthe tengah mengendarai sepeda motor trondol (modifikasi) membawa tumpukan kayu olahan ke tepi jalan dari dalam kawasan hutan. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan. Ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kayu tersebut berasal dari dalam hutan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ESM antara lain:

  • 166 keping kayu broti ukuran 7 cm x 2 cm x 400 cm
  • 13 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm
  • 1 unit sepeda motor trondol yang dimodifikasi khusus untuk angkut kayu

Tak berhenti di situ, pada pukul 20.00 WIB, tim kembali mendapati dua pria lainnya yang juga sedang mengangkut kayu olahan dari lokasi yang sama. Mereka adalah JKS alias Sagala dan AFS alias Fauzi.

  • 5 keping kayu broti ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm
  • 106 keping kayu broti ukuran 7 cm x 5 cm x 400 cm
  • 22 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm
  • 1 unit sepeda motor trondol hasil modifikasi

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf a dan b jo angka 2 huruf d dan e, serta Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf b jo angka 2 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ini adalah bentuk respons cepat dari Polres Inhu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga kelestarian kawasan hutan, terutama Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang merupakan kawasan konservasi penting,” tegas AIPTU Misran.

Lebih lanjut, Misran mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik perusakan hutan. Ia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam menjaga lingkungan dan melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

“Tanpa partisipasi masyarakat, perlindungan hutan akan sulit dilakukan. Mari bersama kita jaga warisan alam ini untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Inhu kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas praktik eksploitasi hutan secara ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat sekitar. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index