Remaja 18 Tahun Jadi Bandar? Satres Narkoba Polres Siak Gagalkan Peredaran Shabu 2,83 Gram

Remaja 18 Tahun Jadi Bandar? Satres Narkoba Polres Siak Gagalkan Peredaran Shabu 2,83 Gram

Siak, Catatanriau.com — Siapa sangka, seorang remaja 18 tahun di Kabupaten Siak kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba jenis shabu! Dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis, Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap jaringan kecil namun berbahaya, dengan barang bukti 16 paket shabu seberat total 2,83 gram.

Operasi ini terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang resah, tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak cepat menuju sebuah rumah di Jalan Lintas Tumang, RT 009/RK 003, Kampung Merempan Hulu, Kecamatan Siak.

Target mereka: seorang remaja bernama Didit Arialdi alias Ayeng, yang tinggal di lokasi tersebut. Dalam aksi penyamaran undercover buy, petugas berhasil memancing tersangka hingga akhirnya satu paket shabu dilempar ke tanah saat tersangka panik. Tapi itu baru permulaan.

Penggeledahan di rumahnya justru menguak fakta mengejutkan: 15 paket shabu lainnya disembunyikan rapi dalam bungkus rokok yang ditempel di dinding rumah! Bukan hanya itu, sejumlah barang bukti lain juga ditemukan, termasuk plastik klip, kertas timah, handphone, hingga uang tunai senilai Rp1.600.000.

Daftar Barang Bukti:

  • 16 paket shabu seberat total 2,83 gram
  • 2 plastik klip bening berisi shabu
  • 7 plastik klip kosong
  • 1 bungkus rokok merek On Bold
  • 2 lembar kertas timah rokok merah
  • 1 unit HP Itel A70
  • Uang tunai Rp1.600.000

Dalam interogasi awal, Didit mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua sosok misterius berinisial MI dan AG, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Lebih mencengangkan lagi, hasil tes urine menunjukkan negatif untuk zat Amphetamine dan Methamphetamine, mengindikasikan bahwa Didit lebih berperan sebagai pengedar murni, bukan pengguna.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E., angkat bicara.

“Ini jadi tamparan keras bagi kita semua—bayangkan, remaja usia 18 tahun sudah terlibat sebagai bandar! Kami tak akan berhenti sampai dua DPO ini tertangkap. Perang melawan narkoba harus terus digencarkan.” katanya kepada wartawan, Kamis (12/06/2025).

AKP Tony juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam.

“Anak-anak muda kita sedang dibidik narkoba. Jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Satu informasi dari Anda bisa menyelamatkan banyak nyawa.” imbuhnya.

Kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Tersangka Didit Arialdi akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index