Siak, Catatanriau.com — Aksi penganiayaan brutal menggunakan pecahan botol terjadi di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial BH (40) menjadi korban penikaman oleh OS (43), warga Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Peristiwa yang mengejutkan warga ini terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km. 79, Gang Ariska, Kelurahan Kandis Kota, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden bermula dari pertanyaan korban kepada pelaku mengenai insiden pemukulan terhadap seseorang bernama ST. Pertanyaan itu memicu ketegangan, hingga keduanya terlibat cekcok mulut.
Dalam keadaan emosi, pelaku tiba-tiba mengambil dua botol bir kosong, memecahkannya, dan menyerang korban dengan pecahan botol tersebut. Tusukan mengenai bagian dada korban hingga menyebabkan luka serius yang mengharuskannya dirawat intensif di rumah sakit.
Mendapat laporan sekitar pukul 20.50 WIB, Kapolsek Kandis segera mengerahkan tim yang dipimpin Panit I Reskrim IPDA Muhammad Suwanto, S.H. untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek dan pecahan botol kaca yang digunakan pelaku.
Tidak butuh waktu lama, berkat gerak cepat dan koordinasi lintas wilayah, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Cahaya Murni, Desa Gerbang Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada keesokan harinya.
Kini OS ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Proses hukum terus berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.
Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. “Gunakan jalur hukum dan mediasi jika terjadi konflik. Kekerasan hanya akan menambah masalah,” tegasnya.***
