Inhu, Catatanriau.com – Setelah hebohnya pemberitaan mengenai tambang galian C ilegal di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga beroperasi bebas, kini muncul fakta baru. Seorang Pegawai Penelaah Teknis dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri, R. Butar-Butar, diketahui telah mendatangi lokasi tambang tersebut. Kunjungan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai langkah konkret yang akan diambil UPT KPH Indragiri dalam menindak aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program "Green Policing" Kapolda Riau.
Wartawan Catatanriau.com yang mendapatkan informasi kunjungan tersebut langsung melayangkan konfirmasi kepada R. Butar-Butar pada Sabtu (31/05/2025). Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, R. Butar-Butar membenarkan kunjungan timnya ke lokasi tambang pada Selasa (26/05/2025).
"Itu betul kita ke sana kemarin," ujar Butar-Butar. Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin. "Artiannya kita menyuruh menghentikan seluruh kegiatan mereka itu. Jadi kita masih bersuasif dengan mereka kan." Jelasnya.
Menurut R. Butar-Butar, timnya telah melakukan upaya persuasif kepada para penambang agar segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut. "Kita persuasif kan dengan mereka agar segera menghentikan kegiatan itu karena itu merupakan kegiatan yang ilegal. Kalau memang dia mau pakai lahan dia harus mengurus izin dulu, izin pinjam pakai kawasannya." Tegasnya.
R. Butar-Butar menambahkan, alasan mengapa tindakan yang diambil masih sebatas persuasif adalah keterbatasan personel. "Itulah tujuannya kemarin, dalam artian kita masih melakukan persuasif dulu dengan mereka karena kalau kita melakukan tindakan langsung itu kan kita personil kita pun kan tidak cukup betul. Mungkin kelanjutannya nanti akan ke arah ke sana kalau mereka juga membandel." Ulasnya.
Ketika ditanya mengenai tindak lanjut dan pengambilan keputusan, R. Butar-Butar enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menyerahkan hal tersebut kepada pimpinannya.
"Jadi karena saya kan bukan pimpinan, kalau nanti perlu informasi ke pimpinan aja langsung. Ke kantor kan bisa, kantor di Rengat." Imbuhnya.
"Kalau saya sendiri kan, kalau diambil dengan cara kedinasan sebenarnya ingin menertibkan secara total. Tapi bayangkan lah, aku tidak bisa ngomong dengan mereka-mereka itu," keluhnya melanjutkan.
Dikatakan dia, Ia bahkan sempat meminta para penambang untuk tidak menyalahkan pihaknya jika nantinya ada tindakan lebih lanjut.
"Aku bilang, kalau saya sudah ingatkan tapi masih juga dilanjutkan, jangan disalahkan kita lagi. Jika suatu saat ada tindakan tegas yang dilakukan. Jadi, untuk sementara itu dulu, masih tindakan persuasif kemarin itu," tukasnya.
Kepala UPT KPH Indragiri Memilih Bungkam
Sayangnya, upaya wartawan untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari Kepala UPT KPH Indragiri, Wang Yurizal S,Hut., pada Senin (02/06/2025) tidak membuahkan hasil. Wang Yurizal beralasan sedang ada kegiatan di luar.
"Saya lagi ada kegiatan, nantilah saya hubungi kapan bisa jumpa, untuk hari ini saya belum bisa," ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Ketika wartawan kemudian melayangkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp, hingga berita ini dimuat, Wang Yurizal belum memberikan jawaban apapun, alias memilih bungkam.
Sikap bungkam dari pihak UPT KPH Indragiri, menyusul bungkamnya Kapolres Inhu, semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus penambangan ilegal yang telah meresahkan masyarakat ini. Pertanyaan besar masih menggantung: Mengapa tambang galian C ilegal berskala besar ini bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa ada penindakan tegas, bahkan setelah dikunjungi oleh petugas berwenang? Apakah program "Green Policing" Kapolda Riau benar-benar akan diterapkan secara konsisten di lapangan? Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau dan Mabes Polri, dapat segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum yang membiarkan kegiatan melanggar hukum ini terus berjalan.***
