Tambang Galian C Ilegal di Batang Gansal Beroperasi Bebas, Diduga Ada Pembiaran: Bertentangan dengan Program 'Green Policing' Kapolda Riau!

Tambang Galian C Ilegal di Batang Gansal Beroperasi Bebas, Diduga Ada Pembiaran: Bertentangan dengan Program 'Green Policing' Kapolda Riau!
Photo Ilustrasi penambangan galian C liar.

Inhu, Catatanriau.com – Aktivitas penambangan sirtu (pasir dan batu) atau Galian C ilegal berskala besar di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus beroperasi tanpa hambatan. Penambangan yang disinyalir milik pengusaha berinisial Manullang dan Mamora ini bahkan disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan dari pihak berwenang.

Seorang narasumber anonim yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. "Kami sudah sering melaporkan, tapi seolah tidak ada tindakan. Ini jelas merusak lingkungan kami," ujarnya, Jum'at (30/05/2025).

Masyarakat setempat dan pemerhati lingkungan menyatakan kekhawatiran serius terhadap dampak penambangan ilegal ini. Eksploitasi sirtu yang tidak terkontrol dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan lingkungan parah, seperti perubahan alur sungai, erosi tanah, banjir, dan kerusakan ekosistem di sekitarnya.

Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan "kebal hukum". Ada dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan "permainan" antara oknum penambang dan pihak aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Dugaan pembiaran ini semakin menguat mengingat program "Green Policing" yang digagas oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Program ini berfokus pada penegakan hukum yang berwawasan lingkungan. Adanya tambang ilegal yang beroperasi bebas di wilayah hukumnya tentu saja sangat bertentangan dengan semangat dan tujuan dari "Green Policing" itu sendiri.

Saat media ini mencoba mengonfirmasi perihal tambang ilegal ini kepada Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (30/05/2025), hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau jawaban yang diberikan. AKBP Fahrian Saleh Siregar memilih bungkam ketika dikonfirmasi wartawan, dan hingga saat ini tidak membalas. Bungkamnya pihak kepolisian ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus penambangan ilegal yang meresahkan ini.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau dan Mabes Polri, dapat segera turun tangan untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal serta mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum yang membiarkan kegiatan melanggar hukum ini terus berjalan. Penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian alam dan memberikan efek jera kepada para perusak lingkungan, sejalan dengan komitmen "Green Policing" Kapolda Riau.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index