Polres Siak Bongkar Kasus Pencurian Sapi, Pelaku Terjaring Bersama Mobil Modifikasi

Polres Siak Bongkar Kasus Pencurian Sapi, Pelaku Terjaring Bersama Mobil Modifikasi

Siak, Catatanriau.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Siak kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun. Seorang pria berinisial Su (48), yang merupakan warga Kampung Buana Bhakti, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, berhasil diamankan petugas terkait kasus dugaan pencurian dua ekor sapi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.I.K., M.H. AKP Bayu menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban, Rianto (60), seorang peternak warga Sawit Permai, mendapati dua ekor sapi miliknya raib saat kembali dari kebun sawit milik seorang warga bernama Pak Kardi. Sebelumnya, korban membawa sepuluh ekor sapinya ke kebun tersebut untuk mencari makan dan mengikatnya di batang sawit. Namun nahas, saat dicek kembali, dua ekor di antaranya telah hilang.

Titik terang kasus ini mulai muncul dari informasi warga sekitar yang melihat dua ekor sapi dibawa oleh seorang pria menggunakan mobil Kijang berwarna merah yang telah dimodifikasi. Kecurigaan pun mengarah kepada Su. Korban bersama keluarganya kemudian berinisiatif melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga setempat. Hasilnya, rekaman tersebut memperkuat dugaan keterlibatan mobil merah dalam aksi pencurian tersebut, terlihat jelas membawa dua ekor sapi keluar dari area kebun.

Merespon laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak di bawah pimpinan Kanit I Satreskrim IPDA Muhammad Habib Kevin Setiyawan, S.Tr.K., bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Kerja keras tim membuahkan hasil pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi mengenai keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Pasar Km 55, Sawit Permai.

"Setelah melakukan pemantauan, tim menemukan mobil Kijang pick-up merah yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan pelaku terparkir di samping rumah warga," ungkap AKP Bayu, kepada Wartawan, Rabu (14/05/2025).

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang sedang berbincang di belakang rumah tersebut. Salah satunya adalah Su, yang setelah diinterogasi mengakui perbuatannya mencuri sapi milik korban Rianto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah 1 (satu) unit mobil Kijang pick-up warna merah dengan nomor polisi BM 9521 AB yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15S warna biru tua.

"Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya cukup berat," tegas AKP Bayu.

Kapolres Siak melalui Kasat Reskrim kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku tindak kejahatan bahwa Polres Siak tidak akan memberikan ruang gerak dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya. Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sapi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak di Kabupaten Siak.****

Laporan : Idris Harahap

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index