Kampar, Catatanriau.com - Tidak butuh lama, jajaran Polsek Tapung menangkap pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 05.00 Wib.
Pelaku berinisial BA (29) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu yang ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 13.39 Wib.
"Pelaku bersembunyi di pinggir sungai, tepatnya di Desa Petapahan dan ia langsung kita ringkus dan membawanya ke Mapolsek Tapung,"ungkap Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Senin (28/4/2025).
Pelaku melakukan aksinya di rumah Riadi (35) yang mana subuh korban terbangun dan melihat sepeda motornya yang diparkirkan di ruang tamu sudah tidak ada lagi, pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Supra X125 BM 2389 ZAB dan dua unit Handphone.
"Usai mendapatkan laporan dari korban, Tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelakunya,"jelas Kapolsek.
Selanjutnya Panit Opsnal beserta anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut bersembunyi di Pinggir sungai Desa Petapahan.
" Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti yaitu sepeda motor milik korban dan satu unit Handphone,"tambah Kapolsek.
Kepada pelaku dilakukan Interogasi dan mengakui bahwasanya pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong dan mengangkat pintu samping korban dan memasuki rumah pelaku dan mengambil barang berharga milik korban.
"Selanjutnya Pelaku mengeluarkan sepeda motor tersebut dari pintu depan rumah korban dan kembali kedalam rumahnya untuk mengambil dua Handphone dan langsung kabur menuju ke Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul dan langsung bersembunyi di pinggir sungai Desa Petapahan,"terang Kompol David
Atas Kejadian tersebut pelaku dan barang bukti pun diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut."pelaku sudah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3-e KUH.Pidana,"tegas Kapolsek.
( Irwan Ocu Bundo).