Siak, Catatanriau.com - Gelap malam Kamis (24/4/2025) di areal perkebunan PT Surya Intisari Raya (SIR) Sei Lukut, Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menjadi saksi bisu aksi nekat seorang pria. RA (32), warga Perawang, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan melakukan pencurian delapan karung berondolan kelapa sawit.
Aksi pelaku di Blok H-18 Afdeling 3 PT SIR Lukut sekitar pukul 19.45 WIB itu tak berjalan mulus. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keamanan perusahaan bergerak cepat setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan. Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya RA berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix SH, MH, pada Senin (28/4/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami telah mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit dan delapan karung berondolan sawit dengan total berat mencapai 450 kilogram," ungkap Kompol Hendrix.
Kerugian yang dialami PT SIR Lukut akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Di hadapan penyidik, RA mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri berondolan sawit tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 55 huruf d Jo Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Kompol Hendrix menutup keterangannya.***
Laporan : Idris Harahap