Siak, Catatanriau.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil membongkar kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Wisma Mitra, Perawang. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban dalam kasus ini adalah seorang gadis belia berinisial N, baru berusia 13 tahun. Ia menjadi korban perbuatan bejat seorang pria bernama RAM Als R (41), yang beralamat di KPR 1 Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian.
"Pelaku, RAM Als R, berhasil kami amankan pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Wisma Mitra, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak," ungkap Kompol Hendrix, Ahad (27/04/2025).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula ketika orang tuanya keluar rumah untuk membeli makan pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, meninggalkan N seorang diri. Sekembalinya, orang tua korban mendapati anaknya telah hilang dan segera melakukan pencarian bersama keluarga. Keesokan harinya, Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, pihak keluarga mendapatkan informasi keberadaan N di Wisma Mitra yang terletak di Jalan Raya KM 5, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Mendapati informasi tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang untuk meminta bantuan. Tim dari Polsek Tualang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjemput korban di rumah saat orang tuanya sedang tidak ada. Kemudian, pelaku membawa korban ke Wisma Mitra dan melakukan tindakan pencabulan tersebut, yang didorong oleh nafsu bejatnya.
Sebagai barang bukti dalam kasus ini, polisi telah mengamankan hasil Visum Et Repertum atas diri korban serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres Siak.***
Laporan : Idris Harahap