Kampar, Catatanriau.com - Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu-sabu berat bruto 1,43 Gram, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 13.30 Wib.
Tersangka berinisial FE (33) warga Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar yang ditangkap saat berada di rumahnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Adi Candra, "benar, tersangka kita tangkap berkat laporan masyarakat bahwa di Desa Ranah Sungai sering terjadi peredaran Narkoba,"ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi yang diberikan oleh Warga Masyarakat tersebut kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dilapangan dan diperoleh petunjuk kepada sebuah rumah yang berada di pinggir jalan lintas Dusun III Desa Ranah Sungkai.
"Saat dilakukan penangkapan ditemukan di rumah tersebut seorang laki-laki berinisial FE dan mengaku memiliki Narkoba jenis Sabu"jelas IPTU Adi Candra.
Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat. "Dilakukan secara bersama-sama mengecek posisi Narkoba tersebut, ditunjukan di dalam Kotak LCD Hand Phone Merk Screen warna ungu orange sebanyak,"terang Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut. " Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di TKP adalah miliknya , termasuk uang tunai yang ditemukan di kantong Celana sebelah kanan,"tambah IPTU Adi Candra.
Tersangka juga mengakui barang haram itu ia dapat di daerah Pangeran pekanbaru, dan Shabu tersebut selain untuk di jual juga untuk dipakai.
"Tersangka sudah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,"tegas Kapolsek XIII Koto Kampar ini.
( Irwan Ocu Bundo).