Tapung, Catatanriau.com - Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Selasa (22/04/2025) sekira pukul 13.15 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin oleh Panit Opsnal AIPTU Benny Reja., berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung yang berada di Jl. Lintas Petapahan – Kota Batak Dusun II Kota Batak Desa Pantai Cermin Kec. Tapung Kab. Kampar.
Kedua tersangka yang diamankan adalah RM (49) dan JP (23).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di warung tersebut," jelas Kapolsek Tapung.
"Tim Opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di TKP," tambah Kompol David.
"Saat tiba di TKP, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang sedang berada di warung tersebut," ungkap Kompol David.
"Dari penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat, tim menemukan 10 paket narkotika yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), satu set charger handphone, satu lembar tisu, dan satu unit handphone merk OPPO A3x warna hitam," jelas Kompol David.
"Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari IK (DPO) dan digunakan untuk dijual kepada pembeli," ujar Kompol David.
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kompol David.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kompol David.
( Irwan Ocu Bundo).