Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Polres Pelalawan di Pekanbaru, Satu Unit Honda Verza Disita, Rabu 22 April 2025

Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Polres Pelalawan di Pekanbaru, Satu Unit Honda Verza Disita

Selasa, 22 April 2025 - 13:45:42 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM– Aksi nekat kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) akhirnya berakhir di balik jeruji besi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus tiga pelaku di lokasi berbeda di Pekanbaru dalam waktu singkat.

Ketiga pelaku yang kini telah resmi berstatus tersangka adalah AS (44), warga Jalan Uka, Kecamatan Tuah Madani, Ri (45), warga Jalan Tenayan Raya, dan MH (21), warga Jalan Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK, membenarkan penangkapan tersebut. "Ketiganya sudah kami amankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Verza yang sempat berpindah tangan," ujar Kasat Reskrim kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga di Jalan Merpati, Perum BLP, Pangkalan Kerinci, yang kehilangan motor di depan rumah pada Senin (14/4) sore. Bergerak cepat, Kasat Reskrim langsung menugaskan Kanit Opsnal Ipda Dedi Efriadi SAP dan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Kerja keras tim membuahkan hasil. Setelah melakukan pelacakan intensif, kami berhasil mencium jejak pelaku yang membawa motor ke Pekanbaru,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka pertama, AS, ditangkap pada Rabu (16/4) di wilayah Pekanbaru. Namun motor curian tidak ditemukan saat penangkapan. Dari hasil interogasi, AS mengaku telah menggadaikan motor tersebut kepada Ri seharga Rp1 juta.

Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Ri tanpa perlawanan. Sayangnya, sepeda motor telah berpindah tangan ke MH, yang membeli motor tersebut tanpa surat-surat resmi.

Tidak butuh waktu lama, Kamis (17/4), tersangka MH ikut diciduk. Dari tangan MH, satu unit Honda Verza hasil curian berhasil disita sebagai barang bukti.

Kini, ketiga pelaku telah digelandang ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. AS dijerat sebagai pelaku utama, sementara Ri dan MH sebagai penadah barang curian.

“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika terjadi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka,” tutup Kasat Reskrim. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex