Polres Siak Mulai Tindak Orang-orang Yang Masih Berkumpul Ditempat Umum

Kamis, 02 April 2020 - 09:03:51 WIB
Share Tweet Google +



SIAK - Dalam menyikapi situasi saat ini untuk memutus penyebaran COVID - 19 Polres Siak telah melakukan berbagai macam upaya, dari melakukan sosialisasi dan himbauan sampai melakukan penyemprotan desinfektan secara serentak masif diseluruh wilayah Kabupaten Siak.

 

Rabu ( 01/04/2020 ) Polres Siak mulai melakukan penegakan hukum terhadap orang orang yang masih berkumpul dan mengabaikan himbauan dari pihak kepolisian.

 

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti 8 perintah Kapolri setelah Keppres darurat corona ditetapkan oleh Presiden RI.

 

Ini juga salah satu bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memutus penyebaran  Covid - 19,memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak peduli dan masih melanggar anjuran Pemerintah untuk tidak berkumpul.

 

" Kita ketahui bersama banyak masyarakat belum paham tentang virus ini, kewaspadaan belum terbangun sepenuhnya,
Pola pikir yang menganggap remeh COVID-19 menjadi ancaman makin meluasnya penyebaran virus ini,untuk itu kita harus bertindak tegas terukur dan tidak main main kepada orang orang yang masih mengabaikan himbauan yang kami sampaikan untuk tidak berkumpul apapun namanya." Tegas Kapolres Siak.

 

" belasan orang kita amankan tadi malam dan telah kita data identitasnya,kalau masih kita temukan nanti nya masih berkumpul kumpul akan kita lakukan proses hukum,tahapan sudah kita lakukan mulai dari himbauan, sosialisasi, ini masuk kepada tahap penindakan,
Kita masih memberikan teguran dan peringatan kali ini, kalau tidak diindahkan juga tentunya akan kita proses secara hukum,Kita himbau sekali lagi untuk masyarakat agar tetap dirumah, bersama sama kita putus penyebaran Covid - 19." Tutup Beliau.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex