Siak, Catatanriau.com - Seorang karyawan PT. SIR berinisial SM (43) ditangkap polisi atas dugaan penggelapan tandan buah kelapa sawit milik perusahaan. Penangkapan dilakukan setelah SM kedapatan menjual buah sawit di sebuah peron di Jalan Hang Lekir, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Jumat (21/02/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menjelaskan bahwa SM, yang merupakan karyawan PT. SIR, ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Tualang atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Berdasarkan keterangan pelapor, pada Jumat, 21 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor bersama rekannya yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) mendapat informasi bahwa ada sopir truk pengangkut buah kelapa sawit milik PT. SIR dari kebun Sei Mandau menuju kebun Sei Lukut yang menjual buah kelapa sawit di sebuah peron di Jalan Hang Lekir. Pelapor dan rekannya langsung menuju lokasi tersebut," kata Kompol Hendrix, Jumat (28/02/2025).
Setibanya di lokasi kata Kapolsek, mereka melihat sebuah truk yang dikemudikan oleh SM. Saat hendak dihampiri, SM melarikan diri dengan truknya. Rekan pelapor sempat melakukan pengejaran namun tidak berhasil. Setelah beberapa jam menunggu, truk tersebut kembali dengan SM. Pelapor langsung menanyai SM mengenai buah kelapa sawit yang ditemukan di peron.
"Saat itu, SM mengakui telah menurunkan 5 tandan buah kelapa sawit dari truknya untuk dijual di peron tersebut," katanya.
Akibat perbuatan SM, PT. SIR mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Tualang.
"Setelah diperiksa, SM mengakui telah dua kali melakukan penjualan tandan buah kelapa sawit. Hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan keluarganya. SM mengaku tidak mengetahui nama penerima buah di peron tersebut," jelas Kapolsek.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang. SM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Laporan : Idris Harahap