Kasiria Hulu (32), kakak kandung korban.

Keluarga Korban Persetubuhan di Minas Barat Kecewa, Terdakwa Hanya Divonis 2 Tahun Penjara, Kasiria : Kami Akan Laporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jaksa Ke Kejati Riau

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:08:12 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com - Kasus persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur, AH (17), di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, memasuki babak baru. Keluarga korban merasa kecewa dan menduga adanya kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

Kasiria Hulu (32), kakak kandung korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, FZ (18). Vonis tersebut dinilai tidak sesuai dengan harapan keluarga dan ketentuan hukum yang berlaku.

Yang mana menurut dia, seharusnya pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur seharusnya dijerat dengan undang-undang yang berlaku yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

Pasal 81

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.OOO.OOO.OOO,OO (lima miliar rupiah).

2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Selain itu kata dia, ada juga Undang-undang  nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Pelaku Persetubuhan Anak di Minas Barat Ditangkap, Kapolsek Himbau Masyarakat Waspada

"Saya merasa keberatan dan merasa ada kejanggalan dengan tuntutan hukum yang dilakukan oleh, Mia Tania S.H., selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dalam kasus adik saya tersebut. Hingga terdakwa yang telah melakukan pengancaman dan persetubuhan kepada adik saya yang masih dibawah umur hanya divonis 2 tahun penjara, yang semestinya meskipun terdakwa dianggap masih anak dibawah umur, mestinya dia diancam sekurang-kurangnya setengah hukuman penjara dari pelaku dewasa," ujar Kasiria, Kepada Wartawan, Selasa (25/02/2025).

"Intinya, Kami keluarga korban tidak terima atas tuntutan JPU hanya vonis 2 tahun penjara, dan begitu juga dengan putusan PN Siak. Karena kami merasa tidak adanya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya," tambahnya.

Dalam hal ini kata dia, keluarga korban menduga kuat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh JPU, Mia Tania S.H. Mereka mencurigai adanya kerja sama terselubung antara JPU dengan pihak keluarga terdakwa, yang berujung pada tuntutan hukuman yang ringan.

"Dalam hal ini kami menduga kuat, JPU atas nama Mia Tania S.H., telah melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dengan melakukan kerjasama terselubung kepada pihak keluarga terdakwa hingga hanya menetapkan tuntutan 2 tahun penjara kepada terdakwa dan sudah di sah kan oleh PN Siak Sri Indrapura," tegas Kasiria.

Selain dugaan pelanggaran kode etik, keluarga korban juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan. Salah satunya adalah tidak adanya pemberitahuan dari JPU atau Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura mengenai jadwal sidang putusan.

"Kejanggalan yang kami dapatkan dalam proses peradilan ini, adalah tidak adanya pemberitahuan dari JPU atau Pengadilan kepada kami selaku korban untuk menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa, seolah-olah ini dirahasiakan dari kami padahal seharusnya sidang ini terbuka untuk umum. Ada apa?" tanya Kasiria.

Keluarga korban juga mengaku kesulitan untuk mendapatkan salinan poin-poin tuntutan dari JPU dan sulit untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

"Kami juga tidak mendapatkan atau tidak diberikan salinan poin-poin tuntutan dari JPU terhadap terdakwa, Bahakan kami berupaya menghubungi JPU tersebut juga sangat sulit, bahkan kami sudah berusaha meminta untuk diberikan nomor ponsel JPU secara langsung kepada yang bersangkutan bahkan kepada pegawai di Kejari Siak, namun tidak ada diberikan dengan banyak alasan, bahkan pegawai di Kejari Siak juga mengaku tidak berani memberikan dengan alasan nomor kontak Jaksa tidak boleh diberikan kepada sembarang orang, padahal niat kami selaku korban hanya ingin berkonsultasi kepada beliau terkait perlindungan ataupun hak-hak tuntutan yang akan diajukan ke pengadilan oleh JPU kepada kami, selaku pembela kami sebagai korban dalam kasus ini," ungkap Kasiria.

Atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh JPU, kata dia, keluarga korban berencana untuk melaporkan hal ini kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) atau melalui unit pengawasan di Kejaksaan Tinggi Riau.

"Atas dugaan pelanggaran kode etik Jaksa yang telah dilakukan ini, secepatnya kami berencana akan melayangkan surat laporan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) atau melalui unit pengawasan di Kejaksaan Tinggi Riau, untuk dilakukan pemeriksaan kepada JPU tersebut," kata Kasiria.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa FZ (18) pada Kamis (13/02/2025). Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim PA Siak Sri Indrapura, Rina Wahyu Yuliati S.H., dalam sidang terbuka untuk umum.***


Penulis : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex