Kabupaten Rohul Raih Peringkat Tiga SPI Riau, Beranjak Ke Zona Kuning Dengan Indeks 73,81

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:11:46 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com - Rokan Hulu (Rohul) menunjukkan peningkatan signifikan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Kabupaten yang sebelumnya berada di zona merah dengan indeks 71,5 pada 2023, kini naik ke zona kuning dengan indeks 73,81.

Prestasi ini membawa Rohul menduduki peringkat ketiga di Provinsi Riau. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman, pada acara peluncuran hasil SPI 2024 di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

SPI merupakan survei yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan risiko korupsi dan menilai kemajuan upaya pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Survei ini melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, serta para pakar untuk mengevaluasi kinerja instansi pemerintah.

Sebanyak 638 instansi pemerintah berpartisipasi dalam SPI 2024. Hasilnya menjadi indikator penting dalam indeks Reformasi dan Birokrasi (RB), yang berdampak pada tunjangan kinerja serta mendukung perencanaan pembangunan nasional (RPJMN) 2022-2024.

SPI memetakan wilayah rawan korupsi berdasarkan skala warna: merah (sangat rentan), kuning (rentan), biru (waspada), dan hijau (terjaga). Indeks ini juga menjadi dasar kebijakan publik, termasuk alokasi anggaran dan pemberian insentif.

"Jika nilai reformasi birokrasinya buruk, maka insentif untuk instansi terkait juga berkurang. Hal ini mendorong perbaikan di organisasi tersebut," ujar Bupati Sukiman.

Sukiman menegaskan bahwa hasil SPI yang dapat diakses melalui jaga.id menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Rohul untuk meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik. Upaya ini juga sejalan dengan visi nasional dalam memberantas korupsi di Indonesia.

SPI menggunakan 67 variabel penilaian yang terdiri dari:

43 variabel internal dalam tujuh dimensi, seperti transparansi, pengelolaan anggaran, dan sosialisasi antikorupsi.

12 variabel eksternal dalam tiga dimensi, termasuk keadilan layanan dan integritas pegawai.

12 variabel ahli dalam satu dimensi, seperti praktik suap, pungli, dan transparansi anggaran.


Pengumpulan data berlangsung dari Maret hingga Juli 2024, dilanjutkan dengan pengisian survei pada Juli-Oktober. Proses perhitungan dan koreksi indeks dilakukan pada November-Desember, sebelum hasil diumumkan secara nasional.

Bupati Sukiman menyebut peningkatan peringkat ini sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

"SPI tidak hanya mengukur integritas, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam memerangi korupsi. Partisipasi jujur dan objektif dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan ini," ungkapnya.

Melalui program ini, KPK berharap setiap daerah dapat memahami dan mengelola risiko korupsi dengan lebih baik. Dengan demikian, kualitas layanan publik di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

"Mari cegah korupsi dari langkah kecil bersama SPI," tutup Sukiman.(MC Diskominfo Rohul).***


Laporan : E.S.Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex