Pemerintah Provinsi Riau dan TNI Polri saat menggelar Konferensi Pers

Kapolda Riau Tegaskan Ancaman Bagi Warga Yang Tidak Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Covid-19

Rabu, 25 Maret 2020 - 11:26:03 WIB
Share Tweet Google +



PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan kepada masyarakat yang tidak ikuti aturan pemerintah terkait Virus Corona akan dikenakan hukuman.

 

"Harus diketahui bahwa ada ancaman hukuman bagi pelaku yang tidak menghiraukan imbauan pemerintah berkenaan dengan wabah virus ini," kata Kapolda saat konfrensi pers di Gedung Daerah Balai Serindit pada Selasa, (24/03/2020).

 

Dikatakan Agung, hukuman tersebut ada di KUHP Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang tentang Wabah yang terdapat pada pasal 218 KUHP.

 

"Jika sudah diperingatkan tiga kali oleh penguasa mengenai larangan untuk membubarkan diri. Namun tidak diindahkan, maka diberikan hukuman selama empat bulan dua minggu, atau denda Rp 9.000" ucap Kapolda.

 

Kapolda Riau mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan undang-undang dan arahan pemerintah untuk dapat dilakukan bersama. (MCR)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex