Persidangan Memanas! Kades Seberida Berhasil Bongkar Kebohongan Pihak PT.NHR

Selasa, 26 November 2024 - 09:49:25 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Pengacara Hukum kepala Desa Seberida Dodi Fernando SH.,MH bersama puluhan warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menghadiri persidangan atas kasus yang menimpa Kepala Desa Seberida Dugaan kasus penggandaan Surat Tanah.

Berdasarkan hasil persidangan, Pengacara Hukum dari kepala Desa, Dodi Fernando meyampaikan semua keterangan dari saksi PT Nikmat Halona Reksa (NHR) tidak bisa menjawab pertanyaan dari pihakya.

"Terbukti Kepala Desa Seberida Ria Saprina adalah korban Diskriminalisasi dari pihak PT.NHR dugaan kasus penggandaan surat yang ada Desa Seberida,"Sebut Dodi Fernando usai acara persidangan di kantor pengadilan Negeri Rengat Senin (25 /11/2024) kepihak media.

Dodi mengatakan penertiban surat atas dasar meneruskan terbitan surat kehilangan dari kepolisian, sebagai fungsi dan tugas kepala Desa tentu melakukan tugasnya, berdasarkan data.

Kemudian berdasarkan keterangan saksi dari pihak PT NHR terdiri dari tiga orang yaitu Direktur Utama (Dirut) NHR, Dirut keuagan, dan HRD terungkap fakta di persidangan saat memberikan keterangan tidak bisa menjelaskan bahwa tanah itu milik PT.NHR.

"Dari semua keterangan yang di jelaskan oleh direktur utama PT. NHR Johan Kos Adi ada mengarang cerita terkait pertemuan di kantor Desa mengatakan surat SKGR hilang," Ucap Dodi.

Kemudian setelah di perlihatkan barang bukti yang di sita oleh ketua pengadilan teryata dalam rapat itu tidak ada diberitahukan kepada kepala Desa dan kebenarannya kepala Desa tidak tau bahwa surat SKGR hilang.

Kemudian dijelaskan ada surat di terima oleh kepala Desa pada 1Januari 2023 terkait surat SKGR itu ada di kantor Medan  sedangkan Sorporadik sudah terbit menurut sanksi Johan Kos Adi dan saksi Purba HRD PT.NHR seolah olah surat Sorporadik belum diterbitkan.

Kemudian kami perlihatkan lah surat yang di buat Oleh PT.NHR yang di tandatangani oleh Julita yang menjalankan surat itu ditandatangani pada akhir bulan februari dan di terima kades pada 1 Maret 2023 persisnya 6 bulan.

Jadi jelas Bu kades tidak tau menau bahwa SKGR itu ada di kantor Medan karena bahwa berdasarkan laporan kehilangan barang surat itu memang hilang. Dan kades itu menjalankan tugas fungsi selaku kepala Desa 

"Dan kami Sampaikan kasus ini adalah upaya kriminasi terhadap Bu Kades Seberida " Ucap Dodi dengan tegas.

Kemudian ditegaskan Dodi tentang kasus  NHR sudah kalah dalam data perkaranya dengan Hendrik Wijaya.

"Kalau mereka ribut sesama pesaham silakan saja tapi jagan ada upaya menkriminasi kepada masyarakat terutama kepada kepala Desa setempat," tegasnya.***

Laporan : S A Pasaribu 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex