Siak, Catatanriau.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (16/11/2024), seorang pria paruh baya berinisial LM (51) ditangkap dan diamankan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap di rumahnya yang terletak di Gang Tower RT. 004 RW. 002. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 9 paket sabu dengan berat total 168,55 gram, sebuah ponsel, dan beberapa alat hisap.
Kasat Res Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Tersangka diduga sudah cukup lama menjalankan bisnis haram ini. Ia menjual sabu secara langsung kepada para pelanggannya," ujar AKP Tony, kepada Wartawan, Selasa (19/11).
Polisi saat ini kata AKP Tony, masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial FA yang diduga menjadi pemasok sabu kepada LM. FA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI, mengapresiasi kerja keras timnya dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami berharap masyarakat dapat terus bekerja sama dengan kami," tegas Kapolres.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba, dapat segera melaporkan dengan cara mendatangi kantor polisi terdekat. Setiap informasi yang Anda berikan akan sangat berarti dalam upaya memberantas narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Siak.***
Laporan : Idris Harahap