Tiga Pengedar Sabu Dicokok di Kandis, Polisi Amankan Sejumlah Bukti

Ahad, 17 November 2024 - 13:45:04 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di Kecamatan Kandis. Pada Jumat (15/11), tiga orang pelaku, yakni ER (34), AH (44), dan SY (28), ditangkap di sebuah rumah di Dusun Tembusu, Kampung Libo Jaya.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI, melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando pada Minggu (17/11), ia menjelaskan kepada Wartawan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin akhirnya berhasil menggerebek rumah para pelaku pada Jumat sore sekitar pukul 17.30 WIB. 

"Saat penangkapan, tim kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat total 1,03 gram," ujarnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

"Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari bersama-sama kita lawan peredaran narkoba," tutup AKP Tony.***

Laporan : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex