Inhu, Catatanriau.com | Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selama bulan Oktober 2024, Polsek jajaran Polres Inhu berhasil mengamankan 28 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam konferensi pers di Mapolres Inhu, Selasa (12/11/2024), menyampaikan bahwa dari 28 tersangka tersebut, 26 orang merupakan laki-laki dan 2 orang lainnya perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sabu seberat 544,94 gram, ganja 166,77 gram, dan 100 butir ekstasi.
"Sebagian besar kasus terjadi di wilayah Polsek Batang Cenaku, dengan total 5 laporan polisi dan 7 orang tersangka," ujar Kapolres.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian S Siregar juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. Mulai dari pemerintah kecamatan, lurah, kepala desa, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Tanpa adanya kerjasama yang baik dari semua pihak, upaya kita dalam memberantas narkoba tidak akan berhasil," tegasnya.
Kapolres juga membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, termasuk jika ada anggota kepolisian yang terlibat.
"Kita harus berani untuk melaporkan, tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, siapapun orangnya," tegas Kapolres.****
Laporan : S A Pasaribu