Bawaslu Rohul Akan Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kampanye Oleh Salah Satu Tim Paslon

Rabu, 09 Oktober 2024 - 13:55:01 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, CatatanRiau.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu menerima informasi terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu.

Informasi pelanggaran ini di dapatkan Bawaslu dari Ketua Tim Relawan 45P
4nton-5yafaruddin Poti (45P) Alirman, pihak Bawaslu pun segera melayangkan surat pemanggilan kepada Alirman untuk di mintai keterangan. Rabu (09/10/2024).

Dugaan pelanggaran kampanye terjadi saat tim pemenangan salah satu Paslon menggelar kegiatan kampanye di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, tepatnya di Surau Al-Hidayah, Dusun Kampung Baru.

Dalam orasi kampanyenya, tim ini diduga menyampaikan materi kampanye yang bersifat menghasut, menghina, serta memprovokasi masyarakat dengan tujuan mengadu domba paslon lainnya.

Menurut keterangannya, Alirman menyebutkan bahwa video kampanye yang diduga melanggar tersebut telah beredar luas di grup WhatsApp "Rohul Bicara" dan juga dipublikasikan di akun media sosial Facebook. Dan bisa jadi hal serupa juga di lakukan dalam tahapan kampanye.

"Setelah melihat video tersebut, di grup WhatsApp Rohul Bicara, kami segera menginformasikannya ke Bawaslu. dan Hari ini, kami mendapatkan undangan secara tertulis dari Bawaslu untuk diminta keterangan, dan semua yang kami ketahui telah kami sampaikan," kata Alirman yang di dampingi oleh Sekretaris Tim Relawan 45P Andri.

Ia berharap Bawaslu Rokan Hulu dapat memproses pelanggaran ini dengan tegas sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, sejak awal sudah ada kesepakatan bersama untuk menjaga kampanye damai, namun kejadian ini justru bertentangan dengan komitmen tersebut.

"Kami hanya berharap Bawaslu menindaklanjuti informasi ini agar ada efek jera terhadap tim kampanye yang melanggar. Jika dilihat dan ditelaah, tindakan ini jelas termasuk dalam pelanggaran kampanye," tegas Alirman.

Bawaslu Rokan Hulu pun langsung merespons dengan menyatakan bahwa mereka telah turun ke lapangan untuk menelusuri kebenaran informasi yang diterima.

Ketua Bawaslu Rokan Hulu Fajrul Islami Damsir, SH.MH menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses setiap dugaan pelanggaran kampanye sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami telah melakukan investigasi lapangan sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Jika nanti ditemukan adanya unsur pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," jelas Ketua Bawaslu.

Sementara itu, kuasa hukum Tim Pemenangan Membangun Negeri, Ramzes Hutagaol SH.MH, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membuat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Langkah ini diambil untuk memperkuat informasi yang telah beredar dan mempercepat proses penegakan hukum.

"Hari ini, kami secara resmi membuat laporan untuk memperkuat informasi dugaan pelanggaran kampanye. Kami berharap Bawaslu dapat memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," tutup Ramzes.***

Laporan : E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex