Rohul, Catatanriau.com | Dua pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu tak berkutik saat ditangkap personil Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul). Kedua tersangka berinisial IG (21) dan JP (24), sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, SH.
Penangkapan terjadi di Jalur 4 Tran Pir RT 004 RW 002 Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul. Iptu Ulik menjelaskan bahwa pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, dirinya mendapat informasi tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Kepenuhan Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan personil Unit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk bertindak. Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan, Aiptu S Sihotang SH, kemudian melakukan surveilans terhadap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Identitas pelaku diketahui sebagai IG. Untuk memastikan kebenaran informasi, Briptu Juana F Sitepu melakukan operasi penyamaran (undercover buy). Dari operasi tersebut, terbukti bahwa IG terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan ditemukannya satu paket kecil sabu.
"Pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung melakukan penangkapan terhadap IG. Saat penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam potongan pipet putih bening, satu gunting, dan uang tunai sebesar Rp 150.000 di kantong belakang celana sebelah kanan yang dipakai IG," kata Kapolsek Kepenuhan.
Saat diinterogasi, IG mengaku bahwa pemilik narkotika jenis sabu tersebut adalah JP, yang tidak jauh dari rumah IG. IG menjelaskan bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir yang disuruh oleh JP untuk menjual narkotika jenis sabu, dan menerima upah sebesar Rp 50.000 setiap harinya.
Berdasarkan keterangan IG, tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan langsung melakukan penangkapan terhadap JP di rumahnya di Jalur 4 Tran Pir SP 1.
"Saat penggeledahan, tim menemukan satu gunting kecil warna hitam. JP mengakui bahwa dirinya memang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu dan menggunakan gunting tersebut untuk memotong pipet plastik yang digunakan untuk membungkus sabu yang diberikan kepada IG untuk dijual," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram, satu gunting kecil warna hitam, satu unit handphone merk Realme type C11 warna silver, satu unit handphone merk Vivo type Y51A warna biru silver, dan uang tunai sebanyak Rp 150.000
"Terhadap para pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Ulik Iwanto mengakhiri.(Humas Polres Rohul).***
Laporan : E S Nst