Dalam Kasus Narkotika Dua Pria Di Tangkap Personil Polsek Ujung Batu

Selasa, 09 Juli 2024 - 07:39:54 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Dua pria berinisial YS alias Y (26) dan ZS alias PU (26) yang berperan sebagai perantara dan pemakai narkotika jenis sabu tak berkutik saat diringkus oleh personil Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul). Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat, SE, pada Senin (08/07/2024).

"Keduanya ditangkap dalam kasus tindak pidana dugaan narkotika atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Robby Hidayat.

Penangkapan keduanya dilakukan di pinggir jalan Mangga, tepatnya di Jalan Mangga, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut pada Minggu 07 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari informasi tersebut, anggota Unit Reskrim melaporkan hal ini kepada Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Sarlose Mesra SH, yang kemudian diteruskan kepada Kapolsek Ujung Batu. Dengan petunjuk dari Panit I Reskrim, anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke Jalan Mangga untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat berada di sekitar lokasi, tepatnya di samping Rumah Makan Sahabat Bunda, anggota Unit Reskrim melihat dua laki-laki yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Genio warna hitam. Kedua pria tersebut terlihat berjalan pelan dan mengamati sepanjang pinggir jalan Mangga.

Kemudian, dua pria tersebut berhenti di pinggir jalan dan salah satu dari mereka turun dari motor untuk mengambil sesuatu di pinggir parit jalan. Melihat hal tersebut, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan. Namun, salah satu pelaku mencoba melarikan diri sambil membuang bungkusan rokok merk On Line warna ungu ke dalam parit.

Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, mereka menunjukkan bungkusan rokok yang telah dibuang tersebut. Setelah diperiksa, di dalam bungkusan rokok ditemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil bening.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang digunakan untuk konsumsi pribadi. Atas keterangan tersebut, barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Polsek Ujungbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Total berat kotor barang bukti keseluruhan adalah 0,46 gram, dengan rincian satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat kotor 0,46 gram, satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam, dan satu unit handphone merk Oppo A58 warna silver," rinci AKP Robby Hidayat, SE.

Hasil tes urine sementara menunjukkan bahwa tersangka YS dan ZS positif menggunakan narkotika. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan hasil tes urine yang positif dan bukti yang ada, keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas AKP Robby Hidayat, SE.(Humas Polres Rohul).***

Laporan : E.S.Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex