Tuding Pemberitaan Tak Berimbang, Tim Kuasa Hukum PT Gurindam Sinar Berkah Layangkan Hak Jawabnya

Selasa, 02 Juli 2024 - 23:11:04 WIB
Share Tweet Google +

Catatanriau.com | Terkait pemberitaan di media ini pada Sabtu (22/06/2024) dengan judul "PT Gurindam Sinar Berkah Diduga Simpan Limbah B3 Di Gudang Dekat Pemukiman Masyaraka Pekanbaru" tim kuasa hukum PT Gurindam Sinar Berkah layangkan surat hak jawab ataupun klarifikasi dengan surat kuasa khusus bernomor 503/SK/MRM/VI/2024, Selasa petang (02/07/2024).
 

Dalam surat hak jawab itu tim kuasa hukum PT Gurindam Sinar Berkah mengatakan bahwa :

1. Pada alinea pertama berbunyi: Transportir PT Gurindam Sinar Berkah (GSB) diduga kuat melansir dan menyimpan limbah B3 terkontaminasi disalah satu gudang dekat pemukiman masyarakat Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (23/05/2024) malam.

Jawaban PT GBS:

Benar kalau itu merupakan gudang, tapi bukan tempat penyimpinan limbah B3 seperti yang diberitakan, dan juga bukan berada di pemukiman warga, gudang itu difungsikan untuk meletakkan mobil supaya aman sambil menunggu datangnya mobil wingbox dari Dumai ke Jakarta agar mobil yang satu lagi bisa dioperasional Iagi.

2. Pada alinea kedua berbunyi : Berdasarkan penelusuran di lokasi penyimpanan, terlihat aktivitas mobil angkutan (transportir) dengan platform BM 9136 JO sedang membongkar limbah oleh tiga orang pria malam itu.

Jawaban PT GBS :

Memang ada aktivitas bongkar muat tapi hanya memindahkan beberapa item barang dan itu bukan limbah seperti yang diberitakan. Gudang tersebut berpagar dan ada larangan masuk tertulis "dilarang masuk tanpa izin pasal 551 KUHP" pastinya ini peringatan bagi yang tidak punya kepentingan, maka kami menduga ada yang bermain dalam peristiwa ini.

3. Pada alinea ketujuh berbunyi: Sementara Direktur PT GSB T Erens mengakui benar itu merupakan limbah. "Iya bang, siap salah, apa yang bisa dibantu," ujarnya.

Jawaban PT GBS:

Penjelasan dalam statement tersebut T Erens menjelaskan bahwa kata IYA BANG, SIAP SALAH, APA YANG BISA DIBANTU merupakan sapaan akrab kepada wartawan yang menelepon, yang kemudian pembicaraan itu menjelaskan bahwa T Erens memberitahu truk yang mengisi limbah B3 yang mana posisinya sedang standby menunggu datangnya mobil wingbox dari Dumai ke Jakarta agar mobil yang satu lagi bisa dioperasional. Dengan demikian hal statemen tersebut tidak dimuat secara utuh.

Surat hak jawab ini dikirimkan langsung oleh Mulyadi Ranto Manalu SH MH selaku kuasa hukum PT GSB kepada Catatanriau.com.(redaksi).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex