HIPMI Meranti Minta Batalkan Wacana Kenaikan Tarif Kapal

HIPMI Meranti Minta Batalkan Wacana Kenaikan Tarif Kapal

Meranti, Catatanriau.com — Pemberlakuan kenaikan harga tiket penumpang kapal laut milik PT. Pelnas Lestari Indomabahari per 1 Februari 2026 menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat Kepulauan Meranti. Transportasi laut selama ini bukan sekadar sarana perjalanan, melainkan urat nadi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat kepulauan yang tidak memiliki banyak alternatif moda transportasi.

Kenaikan tarif pada hampir seluruh rute utama dari Selatpanjang—mulai dari rute jarak dekat hingga lintasan antar kabupaten dan provinsi—secara langsung menambah beban pengeluaran masyarakat. Bagi nelayan, pedagang kecil, buruh, mahasiswa, hingga masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan di daerah lain, kenaikan harga tiket ini berpotensi mengurangi mobilitas dan mempersempit ruang gerak ekonomi.

Alasan yang disampaikan perusahaan, seperti meningkatnya biaya operasional, kenaikan UMK, perawatan dan peremajaan kapal, serta lonjakan harga suku cadang mesin kapal, memang dapat dipahami dari sisi bisnis. Namun demikian, kebijakan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi riil masyarakat Kepulauan Meranti yang sebagian besar masih bergantung pada sektor informal dengan pendapatan yang fluktuatif dan relatif terbatas. Kenaikan biaya transportasi pada akhirnya akan berimbas pada kenaikan harga barang, biaya distribusi, dan melemahnya daya beli masyarakat.

Lebih jauh, dampak sosial dari kebijakan ini juga patut menjadi perhatian. Masyarakat yang hendak berobat ke daerah lain, mengurus pendidikan, atau memenuhi kebutuhan administratif akan dihadapkan pada biaya perjalanan yang semakin mahal. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan akses layanan publik antara masyarakat kepulauan dan wilayah daratan yang memiliki sarana transportasi lebih terjangkau.

Menanggapi rencana tersebut, Fitriadi Mirtha atau yang biasa dikenal dengan Adi, Bendahara Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kepulauan Meranti, meminta agar kenaikan tarif tidak dilakukan secara tergesa-gesa mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Intinya jangan buru-buru menaikkan tarif di tengah kondisi hari ini. Dampak kenaikan itu pasti panjang, termasuk terhadap harga barang ke depan,” ujar Adi.

Ia menegaskan bahwa struktur ekonomi Kepulauan Meranti masih didominasi oleh petani, nelayan, buruh, serta pelaku usaha kecil dan UMKM. Sementara itu, jumlah perusahaan besar relatif terbatas, dan sektor usaha yang berkembang seperti coffeeshop umumnya berskala mikro dan kecil.

“Tidak semua masyarakat memiliki penghasilan sesuai besaran UMK. Jadi kalau kenaikan tarif dijadikan salah satu alasannya karena kenaikan UMK, rasanya itu tidak masuk akal,” tegasnya.

Selain itu, Adi juga menyoroti fakta bahwa hingga saat ini tidak terdapat kenaikan harga BBM, namun tarif tiket justru direncanakan melonjak cukup signifikan.

“Tidak ada kenaikan harga BBM, tapi tiket tetap naik. Ini tentu memberatkan masyarakat, apalagi dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih,” tambahnya.

Pihaknya berharap agar rencana kenaikan tarif tersebut dapat dikaji ulang bahkan dibatalkan, dengan mempertimbangkan daya beli serta kondisi ekonomi masyarakat Kepulauan Meranti.

“Kami berharap perusahaan PT. Pelnas Lestari Indomabahari dapat mengkaji ulang, atau bahkan membatalkan rencana kenaikan tarif tiket. Kenaikan ini jelas akan menambah beban, khususnya bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada transportasi laut,” pungkas Adi.

Sebagaimana diketahui bahwa, berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar luas, PT Pelnas Lestari Indomabahari menetapkan pembaruan harga tiket penumpang yang akan berlaku mulai 1 Februari 2026.

Adapun rincian tarif baru tersebut adalah sebagai berikut:

- Selatpanjang - Repan: Rp120.000 (Sebelumnya Rp95.000)
- Selatpanjang – Sungai Tohor: Rp120.000  (Sebelumnya 95.000)
- Selatpanjang - Tanjung Samak: Rp150.000 (Sebelumnya 120.000)
- Selatpanjang - Tanjung Balai Karimun: Rp210.000 (Sebelumnya Rp180.000)
- Selatpanjang - Batam: Rp330.000 (Sebelumnya Rp270.000)
- Selatpanjang - Tanjung Pinang: Rp400.000 (Sebelumnya Rp330.000)
- Selatpanjang - Buton: Rp150.000 (Sebelumnya Rp120.000)
- Selatpanjang - Bengkalis: Rp200.000 (Sebelumnya Rp180.000
- Selatpanjang - Dumai: Rp330.000 (Sebelumnya Rp270.000)

Dalam keterangannya, pihak perusahaan menyebutkan bahwa kenaikan tarif tersebut didasari oleh sejumlah faktor, antara lain meningkatnya biaya operasional kapal, penyesuaian UMK setiap tahun, meningkatnya biaya perawatan dan peremajaan armada, belum adanya penyesuaian tarif selama tiga tahun terakhir, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang mencapai sekitar 20 persen per tahun.***

Laporan : Dwiki 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index