Polsek Kemuning Ringkus Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa Batu Ampar

Ahad, 02 Juni 2024 - 12:26:47 WIB
Share Tweet Google +

Inhil, Catatanriau.com | Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus dua orang terduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan narkotika di Perkebunan Duku bukit Berbunga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau, Jum'at (31/05/2024) kemarin sekira Pukul 17.00 WIB.

Tersangka adalah TK (33) dan CK (25), penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung lancar, dan pada saat penangkapan ditemukan 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan, 7 (tujuh) bungkus plastik Klip kosong, bong, tas sandang dan uang tunai senilai Rp. 20.000 (dua puluh ribu) Rupiah dan hal itu diakui oleh kedua tersangka.

“Total ada sembilan paket kecil Narkotika diduga Jenis Sabu didalam plastik bening yang kita amankan,” ungkap Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono, SH.,MH kepada Wartawan media ini, Ahad (02/06/2024) siang.

Kapolsek Kemuning mengatakan bahwa, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara masyarakat dan aparat kepolisian. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan sukses.

“Polsek Kemuning akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tegasnya.

Kedua tersangka kata Kapolsek, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Proses hukum akan berlanjut untuk mengungkap lebih jauh peran kedua tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut," pungkasnya.***

Laporan : S.A Pasaribu



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex