6.892 M² Hari Ini Dieksekusi Sempena Pengadaan Lahan Jalan Tol Pekanbaru Dumai

6.892 M² Lahan Hari Ini Dieksekusi Untuk Pengadaan Jalan Tol Pekanbaru Dumai di Kandis

Rabu, 22 Januari 2020 - 15:54:55 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK - Bertempat di Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 66, atau tepatnya di Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Siak telah dilakukan eksekusi atau pengosongan lahan guna pembangunan pintu masuk jalan tol Pekanbaru Kandis. Eksekusi/Pengosongan lahan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Siak yang diwakili oleh juru Sita Pengadilan melalui Tagor Panggabean SH MH, Aswin Syafrizal S SH dan beberapa staf pendukung lainnya dengan disaksikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak melalui Nuryeli Ningsih selaku Kasi Sengketa Kantor Pertanahan juga Kantor BPN Kabupaten Siak melalui Giarno.

 

 

Pelaksanaan Eksekusi sendiri dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Dody F. Sanjaya.SH.Sik.Mik, dengan melibatkan Personel Pengamanan diantaranya, Jajaran Polres Siak berjumlah 200 orang, Koramil 11/PWK Kandis berjumlah 10 orang, 3 Anggota Satpol PP Kecamatan Kandis berjumlah 12 orang, Anggota Damkar Kandis 10 orang, Tim medis dari Kecamatan Kandis 6 orang, Perwakilan PT. HKI berjumlah 15 orang, dengan dampingan Upika Kecamatan Kandis seperti Said Irwan SE selaku Camat Kandis, Kapten Inf Bukti Sitepu selaku Danramil Kandis, Kompol Indra Rusdi SH selaku Kapolsek Kandis serta seluruh Lurah dan Penghulu se Kecamatan Kandis.

 

 


Kegiatan eksekusi sendiri dengan menggunakan ekscapator itu dimulai dengan apel kesiapsiagaan personel pengamanan yang terlibat pada pukul 09.00 WIB dan berlanjut dengan pembacaan keputusan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita PN Siak.

 

 

Luas lahan yang dieksekusi berjumlah 6.892 M², Said Irwan SE selaku Camat Kandis menuturkan,
"Ada 8 titik lahan warga kecamatan Kandis yang dieksekusi hari ini. Diantaranya adalah pemilik lahan atas nama Yurnalis dengan luas tanah 821 M², Tasmisi dengan luas tanah 159 M², Pitmawati dengan luas tanah 197 M², Wagiman dgn luas tanah 2689 M², Syamsudin Hutahaian dengan luas tanah 2732 M², Tengku dengan luas tanah 278 M², Noerudin dengan luas tanah 99 M² dan atas nama Joselen Silaban dengan luas tanah 7 M² atau total seluas 6.892 M²," ungkap Said Irwan SE.

 

 

Pelaksanaan eksekusi sendiri selesai dengan situasi aman dan terkendali walau sempat ada riak dan penolakan dari salah satu pemilik lahan. Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, awak media dan warga sekitar sempat dilarang untuk mengabadikan jalannya eksekusi melalui rekaman video juga foto.

 

 

Kapolres Siak sendiri dalam konferensi pers disela eksekusi lahan dan bangunan menuturkan bahwa eksekusi lahan dilakukan setelah melakukan negosiasi dan musyawarah serta mufakat pada pemilik lahan dalam hal ini ganti rugi. Dalam musyawarah dan negosiasi yang dilakukan pemerintah, ada sebagian besar warga yang menerima ganti rugi, ada juga yang sebagian sampai pada keputusan PN Siak dikarenakan tidak menerima hasil negosiasi ganti rugi. Sebelum eksekusi digelar, Pemerintah telah memberikan tenggang waktu pada setiap warga untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah mereka setelah ada keputusan pengadilan bahkan surat pemberitahuan jauh hari sudah dilayangkan.

 

 

“Eksekusi saat ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam hal pembangunan jalan tol Pekanbaru Dumai. Eksekusi saat ini sudah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum yang berlaku di negara kita ini," Ujar Kapolres Siak.(*)


Laporan : Fuji Efendi

 

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex