Kritik tajam forum BPD Kuansing,Boby Purba dipolisikan dan ini tanggapan BPPH PP Pekanbaru!

Selasa, 07 Mei 2024 - 19:19:04 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com | Kasus yang melanda aktivis muda Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Boby Hariansyah Purba yang juga selaku Ketua Cabang Satuan pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila(SAPMA PP) Kuansing, terus bergulir ke ranah hukum tingkat penyelidikan.Pasalnya, Boby dituduhkan oleh forum Badan Permusyawaratan Desa telah menghina forum berdasarkan statmennya disalah satu media online dengan judul "BPD Kuansing dinilai gagal dalam pengawasan, Boby: Jangan cari panggung!".

Dari pantauan awak media di lapangan pada Senin, 6 Mei 2024, Boby Hariansyah Purba dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kuantan Singingi. Ketika diwawancarai oleh awak media, Boby Hariansyah Purba mengungkapkan, "Iya, kita saat ini sedang jalani pemeriksaan dari Satreskrim Polres Kuansing diminta memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Forum BPD Kuansing.Ya kita koperatif saja dan tentunya kita ikuti sesuai prosedur yang berlaku.Saya yakin tidak ada yang salah dengan stetmen dimedia dan saya percaya kepolisian tegak lurus serta profesional" ungkap Boby Hariansyah Purba.

Ketika dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut pasal apa yang disangkakan kepada dirinya.Boby Purba mengatakan berdasarkan surat undangan klarifikasi yang kita dapatkan dari Abang Abang penyidik polres Kuansing kita dijerat oleh KUHP 310.
"Dari surat undangan yang diberikan kepada saya kita dijerat dengan KUHP 310.Saya juga heran kenapa bisa,sedangkan Mahkamah konstitusi sudah menganulir aturan tersebut dan disini APH Masih memakai 310 untuk menjeratnya.Tapi Saya yakin tidak ada yang salah dengan stetmen dimedia dan saya percaya kepolisian tegak lurus serta profesional"Ucap Boby dengan yakin

Santer Hal itu mendapat sorotan keras dan pembelaan dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH Pemuda Pancasila) Kota Pekanbaru, Dedi Harianto Lubis, SH, pada Selasa, 7 Mei 2024.

"Kalau misalnya Boby tersebut mengeluarkan statemen saat rapat itu tidak ada masalah, dan itu sah-sah saja karena kita bebas berargumentasi saat rapat.Dan kalau yang dijadikan masalah adalah ketika berstatemen di media,Itukan sudah menjadi produk pers.Ya larinya ke dewan pers dan tidak bisa dialihkan ke UU ITE, Minimal panggil dululah pihak perusahaan pers atau wartawan nya.Dan tentunya pihak kepolisian wajib memanggil pimpinan medianya dan bukan Bobby sebagai narasumber," kata Dedi Harianto Lubis, SH.

Dedi Harianto Lubis, SH, berharap pihak kepolisian harus jeli memahami masalah yang menimpa aktivis muda Kuantan Singingi tidak boleh ada pembungkaman dan diskriminasi terhadap aktivis.

"Kita minta Kepada pihak kepolisian, harus jeli menindaklanjuti masalah ini, dan jangan ada nantinya yang dirugikan,tidak boleh ada pembungkaman dan diskriminasi terhadap aktivis dan tidak boleh terkesan dipaksakan.Hati-hati Jangan sampai ada gejolak".Tegas Dedi Harianto Lubis, SH.(Ayub).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex