Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

Ahad, 05 Mei 2024 - 20:00:29 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Seorang pria dengan inisial Ar telah ditangkap oleh personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) setelah menyebarkan video pacarnya tanpa busana ke dalam grup akun Facebook dan WhatsApp.

Perbuatan ini dilakukan, setelah Ar diputuskan oleh pacarnya dan semua kontaknya diblokir di media sosial dan WhatsApp.

Ar tidak menunjukkan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Menurutnya, tindakan ini dipicu oleh rasa kesal akibat putus cinta dengan pacarnya serta diblokir dari kontak-kontaknya.

Kepolisian mengkonfirmasi bahwa Ar telah mengakui semua tuduhan yang dialamatkan padanya.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos P SH MH, menjelaskan bahwa Ar telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi secara sengaja tanpa hak.

"Kasus ini diatur di bawah Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ungkap Kasat. Minggu (05/05/2024).

Ar ditahan selama 20 hari ke depan sementara pihak kepolisian menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo dan akun Facebook miliknya. Langkah selanjutnya akan melibatkan ahli teknologi informasi dan ahli pidana dalam proses kriminalisasi perkara ini.

Kasat Reskrim menekankan pentingnya menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab. Dia mengingatkan masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang melanggar etika dan hukum, serta mendorong budaya penggunaan media sosial yang sehat dan cerdas. (Humas Polres Rohul).

Laporan : E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex