Diduga Abaikan Lambang Negara, PT ACS Mitra PT PHR Di Minas Ini Pasang Bendera Merah Putih Yang Sudah Robek

Senin, 18 Maret 2024 - 13:06:51 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) perusahaan mitra ataupun sub-kontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang bergerak dibidang pengeboran minyak bumi (drilling) terpantau memasang bendera merah putih yang sudah lusuh, kusam dan robek. Bendera itu tampak terpampang jelas didepan kantor ataupun gudang peralatan kerja perusahaan tersebut yang berada di Seputaran Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku kesal dengan perilaku pihak manajemen perusahaan PT ACS tersebut yang menurutnya terkesan mengabaikan lambang negara Bendera Merah Putih.

"Apa pihak perusahaan tidak malu mereka memasang bendera merah putih yang sudah lusuh, sobek dan tidak lagi sesuai dengan tatanan dan aturan, tapi tetap dikibarkan," kata warga tersebut kepada Wartawan media ini, Senin (18/03/2024).

Warga itu juga menjelaskan bahwa bendera kebangsaan Indonesia sang Merah Putih adalah lambang kedaulatan dan tanda kehormatan Republik Indonesia. Sehingga perlu kesadaran seluruh kalangan untuk menumbuhkan rasa nasionalis, dimulai dari hal kecil tersebut.

"Bendera Merah Putih juga Merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi nampaknya pihak perusahaan ini tidak perduli dengan hal itu," cetusnya.

Dilansir dari berbagai sumber bahwa untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. 

Adapun ancaman pidananya diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.****

Penulis : Idris Harahap 
 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex