Polres Rohul Ungkap Jaringan Penyelundupan BBM Subsidi, Tiga Ton Diamankan

Kamis, 18 Januari 2024 - 09:42:59 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu (Rohul) sukses mengamankan sekitar tiga ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada Senin (17/1/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan ini dipimpin oleh Ipda Abdau Wardiyoso S Tr K dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul, berhasil menangkap seorang pelaku terduga penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM di Jalan Lintas Desa Kumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK. MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH.MH, menjelaskan bahwa tersangka JS menggunakan satu unit mobil Colt untuk membawa BBM jenis Pertalite sebanyak 105 jerigen dengan total 3. 000 liter.

BBM ini diperoleh melalui pembelian dari sumber non-agen atau distributor resmi BBM di Simpang Gelombang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

"BBM tersebut akan dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu," ujar Kasat Reskrim.

Tindakan ilegal ini mengakibatkan polisi terus mengembangkan penyelidikan terkait sumber BBM dan jaringan penyalur ilegal BBM di wilayah Kabupaten Rohul.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan Mitsubishi L300 BM 8246 MQ, satu lembar STNKB mobil Mitsubishi L300, 105 jerigen BBM Pertalite, satu lembar SIM A milik JS, dan uang sekitar Rp.150.000.

"Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 55 Undang–Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tandas AKP Dr Raja, mengakhiri keterangannya.

Polres Rohul menegaskan komitmen mereka dalam menangani permasalahan ilegal BBM di wilayahnya, dan akan terus berupaya memberantas jaringan penyelundupan tersebut. (Humas Polres Rohul).

Laporan : E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex