Seperti diberitakan, skandal dugaan korupsi pengadaan logistik rumah tangga untuk empat pimpinan anggota dewan provinsi riau, senilai nilai Rp1.926.278.640 tahun anggaran 2021 lalu, sudah dilaporkan DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada Senin (16/10/2023) lalu.
Laporan tersebut, diterima oleh staf umum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pekanbaru, untuk diteruskan ke penyidik Kejari Pekanbaru, guna dilakukan telaah dan pengusutan lebih lanjut atas dugaan korupsi tersebut.
Namun meski sudah memasuki lima minggu, paska dilaporkan dugaan rasuah tersebut ke Kejari Pekanbaru, pihak Kejari Pekanbaru, hingga kini belum juga ada memberikan kejalasan atas laporan tersebut kepada DPN Petir, sehingga pihaknya patut mempertanyakan laporan tersebut ke pihak Kejari Pekanbaru.
"Kami meminta laporan tersebut, segera ditindaklanjuti oleh Kejari Pekanbaru, karena dalam laporan tersebut sudah kami lampirkan bukti awal terkait dugaan rasuah tersebut," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing kepada watawan, Senin lalu (20/11/2023) di Pekanbaru.
Dia menyebutkan, anggaran yang cukup fantastis itu, digunakan saat pandemi covid-19 berlangsung. Sementara, kondisi ekonomi masyarakat riau kala itu sangat memprihatinkan dan menurun drastis.
"Karena itu, kami meminta kepada Kejari Pekanbaru, agar serius menanggapi laporan dugaan korupsi tersebut, dengan memanggil pejabat terkait, seperti kabag umumnya yang kala itu dijabat Tengku Aznom beserta dengan 4 pimpinan DPRD Riau saat ini, untuk dimintai klarifikasinya masing-masing," pinta Jackson Sihombing.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, SH, saat dihubungi lewat ponselnya pada Senin (20/11/2023) siang, mengatakan pihaknya selama ini selalu menanggapi serius setiap adanya laporan masyarakat atau LSM terkait dugaan korupsi atau pidana umum lainnya yang masuk ke instasinya.
Akan tetapi lanjut Asep, pihaknya akan terlebih dahulu meneliti atau laporan tersebut, sehingga pihaknya bisa menyimpulkan, apakah laporan tersebut layak diteruskan atau diselidiki nantinya.
"Mengenai adanya laporan LSM Petir itu, saya sudah disposisikan ke Kasintel Kejari Pekanbaru, untuk diteliti. Namun bagaiman tindaklanjutnya, tinggal menunggu hasil dari telaah Kasintel," ujar Asep.
Untuk lebih jelasnya sambung Asep, dirinya menyarakan agar awak media ini, mempertanyakan soal tindaklanjut laporan Petir tersebut ke Kasintel Kejari Pekanbaru, lewat Lasargi Marel, SH.
"Pada intinya kita akan menindaklanjuti laporan LSM tersebut, apalagi ini menyangkut dugaan korupsi. Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi pak Kasintel," saran Asep sembari menyudahi panggilan telepon kepada Wartawan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, SH, membenarkan adanya laporan LSM Petir terkait dugaan korupsi pengadaan makan minum untuk 4 pimpinan anggota DPRD Riau pada tahun 2021 senilai Rp1,9 miliar dari APBD Riau, yang masuk ke Kejari Pekanbaru.
Dia menyebutkan bahwa saat ini laporan tersebut, sedang dilakukan telaah pihaknya, termasuk melakukan kooridinasi dengan Pidsus Kejari Pekanbaru.
"Iya kemarin kami menanyakan ke Pidsus, apakah pernah mengangani perkara yang sama, agar tidak tumpang tindih. Tapi surat kami belum dibalas, cuma tadi (barusan-red) sudah dibalas pidsus, dan nanti baru kami akan lakukan telaah, sesuai PP 43 tahun 2018," ujar Lasargi.
Terakhir, sebut Lasargi Marel, jika pihaknya sudah melakukan telaah atas laporan tersebut, pihaknya akan memberitahukan lebih lanjut perkembangan laporan tersebut ke Pelapor.
"Kalau bisa ditindaklanjuti, pelapor akan kita panggil untuk diperiksa. Kalau tidak bisa ditindaklanjuti, kami tetap akan surati pelapornya juga," tulis Lasargi Marel menjawab pertanyaan awak media ini lewat gawai.***
