Pandagan Ketua bidang hukum DPD BMRB KAB. SIAK terkait polemik KPK saat ini

Kamis, 19 September 2019 - 17:26:47 WIB
Share Tweet Google +

 

Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini pembahasannya tengah bergulir di DPR menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sebagian kalangan memandang Revisi UU KPK ini dianggap sebagai cara untuk melemahkan lembaga antikorupsi dan ada juga yg berpandangan sebagai perbaikan di Tubuh KPK dalam melaksanakan Tugas-tugas pemberantasan Korupsi masih Ada Pro Dan Kontra dalam masyarakat.

Saya (Mangara Sijabat) berpandangan Sesunguhnya setiap lembaga Negara terkhusus Juga KPK melalui UU KPK tidak ada salah nya untuk dilakukan revisi, mengingat UU KPK dibuat pada Tahun 2002 dan skarang sudah Tahun 2019 sudah hampir 17 Tahun kalaupun mugkin ada hal-hal direvisi itu masihlah sebuah kewajarann dari sebuah  UU dan Hukum itu Dinamis tetapi yg penting itu masih dalam konteks Untuk memperbaiki kinerja KPK menjadi lebih baik dan Kuat, kalau pun terdapat Pro dan Kontra dalam pandangan Masyarakat, Akademisi,Mahasiswa dan Pengiat anti Korupsi itu hal biasa dalam sebuah Negara Demokrasi selagi tidak menyalahi UU.

Akhir-Akhir ini saya (Mangara Sijabat) melihat terkait ketidaksetujuan masyarakat terkait ada nya Revisi UU KPK adalah karena DPR RI terlihat sangat terburu-buru dan tergesa-gesa dalam merevisi UU KPK padahal UU KPK tidak masuk dalam Prolegnas prioritas DPR 2019 serta KPK juga tidak dilibatkan Dalam pembahasan Revisi Ini krn Presiden  dan DPR harus transparan membahas RUU ini. Publik dan KPK berhak tahu dalam proses kebijakan sepenting ini apa saja poin-poin yang sedang dibahas. Terkait poin-poin yg ada dalam Revisi UU KPK jika memang dirasa perlu hal tersebut masih dapat dibicarakan dgn melibatkan semua Pihak Yang terkait yaitu KPK,Masyarakat dan Akademisi serta Pihak Lain nya Yg dianggap perlu sehingga mengasilkan sebuah pembetukan UU yg pasrtisipatif dan sesuai dgn yg diharapkan semua pihak. Tidak itu saja masyarakat Juga ada yg setuju bahwa UU KPK sudah saat nya untuk di revisi dgn melihat ada nya beberapa hal yg perlu diperbaiki dalam KPK. Revisi UU KPK telah disepakati oleh DPR dan Presiden dan Menjadi RUU dan Nanti nya akan jadi UU.

bagi saya, jalan tengahnya adalah RUU KPK ini sebaiknya dibahas oleh DPR terpilih periode mendatang yaitu periode 2019-2024 akan bentar lagi akan dilantik dan untuk periode yg sekarang agar dapat ditunda dulu supaya dapat menghasilkan produk legislasi yang bagus dan partisipatif dan Tidak terburu-buru dan tidak menimbulkan kecurigaan Buruk dari masyarakat untuk pelemahan KPK  seperti sekarang ini.

Menurut saya penundaan itu dapat dilakukan agar DPR periode selanjutnya dapat memenuhi prosedur dan tak cacat secara formalistik dalam pembentukan perundang-undangan dan Dapat juga membahas secara lebih Intens dan Tidak terburu-buru krn DPR yang sekarang juga periode nya akan habis Oktober 2019 ini. Oleh sebab itu maka DPR kedepan diharapkan  jika memang Ingin membahas sesuatu hal yg penting  tidak agar secara tiba-tiba dan terburu-buru karena ada tata cara yg harus ditetapkan di awal seperti Prolegnas, sehingga tidak menimbulkan polemik dan kecurigaan buruk dari masyarakat terhadap DPR dan Presiden. karena untuk membangun sebuah bangsa yang kuat tidak baik dgn cara yang terburu-buru dan mendukung penguatan KPK selagi tidak menyalahi Hukum.



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex