Bagian Utama PKS PT SLS Belum HGB, Diduga Lahan Warga Belum Diganti Rugi, Selasa 31 Oktober 2023

Bagian Utama PKS PT SLS Belum HGB, Diduga Lahan Warga Belum Diganti Rugi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:26:38 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Kuasa ahli waris pemilik lahan 20 hektar yang saat ini, diduga lahan tersebut berada di lahan pabrik 1 PT Sari Lembah Subur (PT SLS) grup Astra Agro Lestari di Dusun Bukit Garam Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan  meminta Bupati Pelalawan untuk menghentikan operasional pabrik tersebut.

"Karena diduga kuat ada bagian utama pabrik, yang tanahnya merupakan hak ahli waris yang belum diganti rugi perusahaan.  Belum memiliki Hak Guna Bangunan (HGB)," jelas Adi Saputra, kuasa ahli waris kepada wartawan Selasa, (31/10/2023) di Pangkalan Kerinci.

Adi hadir di Pangkalan Kerinci mendampingi ahli waris mengatakan sudah lapor ke Bupati Pelalawan.  "Ahli waris akan menyurati Bupati Pelalawan untuk meminta hal tanahnya diserobot PT SLA. Selain meminta Bupati Pelalawan menghentikan operasional Pabrik 1 PT SLS tersebut, pihaknya juga mempersilahkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan HGB dikawasan pabrik tersebut, dengan terlebih dahulu menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris," kata Adi.

Dijelaskannya juga, bahwa diduga kuat dari 11,24 hektar areal Pabrik 1 PT SLS. Hanya bangunan utama pabrik seluas 4,71 hektar yang sudah memiliki HGB.

"Sisanya 6,53 hektar yang merupakan bagian dari pabrik, areal kolam limbah dan parkir tempat bongkar muat belum memiliki HGB," pungkasnya.

"Kita minta Pemkab Pelalawan tegas dalam hal ini. Bayangkan sudah beroperasi lebih kurang 25 tahun, diduga kuat ada bagian pabrik 1 PT SLS ini tanpa HGB," tegas Adi Saputra.

Pihak ahli waris tambah Adi, sudah mencoba menyelesaikan tuntutan mereka kepada PT SLS, terkait belum diganti ruginya lahan ahli waris. "Sudah 2 kali kita melayangkan Somasi melalui Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners. Tapi perusahaan tak menanggapinya, "kata Adi lagi.

Adi memastikan, dirinya sebagai kuasa ahli waris mengantongi bukti atas kepemilikan lahan seluas 20 hektar. Dimana lahan tersebut belum diganti rugi perusahaan, dan diduga kuat lahan tersebut berada di pabrik 1 PT Sari Lembah Subur (SLS) Dusun Bukit Garam.

Sementara itu pihak media mencoba menghubungi pihak PT SLS, belum ada tanggapan. Berbagai upaya menghubungi pihak humas perusahaan tidak tersambung. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex