Pelapor berharap Reskrim Polres Tapsel melimpahkan perkara dugaan penganiayaan di limpahkan proses lanjut, Senin 30 Oktober 2023

Kandas Berdamai, Pihak Pelapor Berharap Reskrim Polres Tapsel Limpahkan Ke Kejaksaan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:44:40 WIB
Share Tweet Google +

TAPSEL,CATATANRIAU.COM |  Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP). Nomor B853/IX/2023/reskrim tapsel 13 September 2023, kepada  Marolop Ritonga sebagai pelapor kasus dugaan penganiayaan Agus Ritonga di Batang Toru, terjadi Jumat (12/5/2023) malam. Pihak Marolop Ritonga berharap Polsek Batang Toru segera melimpahkan ke kejaksaan untuk proses perkara lanjut karena mediasi yang dilaksanakan Senin (30/10/2023) kandas.

"Proses mediasi 30 oktober 2023  sekira 10,00 Wib Tempat Sat Reskrim Polres Tapsel No B/2712/X/2023/reskrim  kandas.  Mediasi Agus Ritonga dan Marolop Ritonga  kandas,  karena terlapor tidak sanggup memenuhi permintaan pelapor mencabut laporan, " ujar Horas Situmorang yang mendampingi Marolop sebagai korban pelapor.

Menurut Horas Situmorang sebagai perwakilan orang tua, Merujuk laporan polisi Nomor: LP/B/212/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut tanggal.17Mei 2023 atas nama  Agus Ritonga tentang dugaan tindak pidana secara bersama sama dimuka umum atau barang siapa dengan sengaja melakulan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka.

Peristiwa di ketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 di dalam rumah Marolop Ritonga di Desa Padang Lancat Kecamatan Batang toru Kabupaten Tapsel. Dalam pelaporan dugaan penganiayaa  sebagai mana di maksud pasal 170 jo 351 KUHP.  Polres Tapsel  telah melakukan proses penyelidikan berupa tahapan pemeriksaan,  klarifikasi terhadap pelapor .

Telah dilakukan pemeriksaan dan cek TKP dari penyelidikan ditingkatkan menjadi proses penyidikan pada tanggal 23 Oktober 2023 . Selanjutnya telah di lakukan Pra Rekontruksi bertempat di Polres Tapsel yang menurut keterangan yang layak di percaya pengacara korban Marolop Ritonga.  Rekontruksi tersebut telah sesuai dengan BAP tahapan demi tahapan kejadian.

Pada  Jumat 27 Otober 2023 ketika tersangka Agus Ritonga lalukan wajib lapor di Polsek Batang toru. Dijadwal hari Senen tgl 30 Oktober 2023 Pukul 09.00 Wib untuk di lakukan pelimpaham/Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kantor kejari Tapsel di Sipirok dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut.

Namun sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351ayat 1 KUHP yang dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari Jumat 12 Mei 2023 Pkl 21.00 wib di Desa Padang Lancat Sisoma kecamatan Batang Toru Kabupaten  Tapsel.

Pada   tanggal 30 Oktober 2023  bertempat Sat Reskrim Polres Tapsel No B/2712/X/2023/reskrim dilakukan mediasi pelapor dan terlapor namun kandas. Mediasi di pimpin Kanit Reskrim, Ipda Ery J Situmorang, SH,
"Mau berdamai tetapi kandas karena, terlapor tidak sanggup memenuhi permintaan mencabut laporan," ujar Horas.... ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex