Poto : Susan Evita Sitinjak saat mensosialisasikan diri kepada masyarakat dalam reses yang dialkukan Manahara Napitupulu pada Rabu (18/10/2023) di Desa Sungai Akar.

Anggota DPRD Riau Manahara Napitupulu Diduga Manfaatkan Reses Sebagai Ajang Kampanye, Bawaslu Inhu Tak Bisa Berbuat Apa-apa!

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 12:36:24 WIB
Share Tweet Google +

Pekanbaru, Catatanriau.com | Manahara Napitupulu SH MH selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemilu sekaligus diduga telah merusak proses demokrasi dengan memanfaatkan agenda Reses yang dibiayai oleh negara sebagai ajang untuk berkampanye.

Dilansir dari berbagai sumber sesuai Pasal 492 UU 7/2017, tindakan melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU dapat digolongkan sebagai tindak pidana pemilu.

Adapun bunyi pasal tersebut : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Duggaaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Manahara Napitupulu ini sendiri terkuak saat Catatanriau.com menerima video berdurasi 12 menit lebih 17 detik yang mana dalam video tersebut Manahara Napitupulu terlihat sedang melaksanakan reses III Tahun 2023 pada hari Rabu 18 Oktober 2023 yang dilaksanakan di Aula Sopo Godang Parmainan Sirait, Simpang II, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dalam video itu terlihat jelas Manahara Napitupulu menggandeng Susan Evita Sitinjak untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat dalam reses tersebut agar masyarakat memilihnya pada pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Susan Evita Sitinjak sendiri diketahui bakal maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai yang sama dengan Manahara Napitupulu yakni Partai Demokrat.

Terkait hal ini Dedi Risanto selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Inhu ketika dikonfirmasi Catatanriau.com melalui pesan WhatsApp ia mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan Manahara Napitupulu dan Susan Evita Sitinjak tersebut belum bisa dikatakan melakukan pelanggaran kampanye karena menurutnya, mereka juga bukan Peserta Pemilu, jadi kata dia unsurnya belum terpenuhi.

"Bahwa saat ini belum ada Caleg yang ditetapkan oleh KPU termasuk orang-orang yang saudara sebutkan, oleh karena itu belum ada yang namanya kegiatan kampanye dan orang-orang ini tidak atau belum bisa dikatakan melakukan pelanggaran Kampanye karena toh mereka juga bukan Peserta Pemilu, jadi unsurnya belum terpenuhi. Masalah kalau ada pelanggaran Reses bukanlah ranah Bawaslu untuk menindaknya," ujar Dedi Risanto menjawab Catatanriau.com, Sabtu (18/10/2023).

Dedi Risanto juga mengatakan bahwa Bawaslu selama ini sudah menghimbau Partai Politik sebagai satu-satunya Peserta Pemilu saat ini, untuk menertibkan Kader masing-masing.

"Bawaslu akan tetap melaksanakan tugasnya yakni melakukan Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran pemilu yang tentunya sesuai dengan regulasi dan tidak melampaui kewenangan. Terimakasih," tukasnya.

Sementara itu Manahara Napitupulu hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban terkait hal tersebut, padahal catatanriau.com telah mengirimkan konfirmasi elektronik melalui pesan WhatsApp disertai file video reses yang dilakukannya di Desa Sungai Akar tersebut.

Penulis : Idris Harahap

Editor : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex