Diduga Gelapkan 4 Unit Sepeda Motor, SA Diamakan Tim Opsnal Polsek Mandau

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 13:14:05 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Polsek Mandau, amankan Satu Orang Pria berinisial SA (51th) laki-laki, warga Jalan Hangjebat, Desa Balai Makam, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Dijalan Lintas Duri-Minas, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Hari Kamis (13/8/2020) sekira pukul 01:30 wib.

 

SA diamakan Tim Opsnal berdasarkan 4 Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Polsek Mandau, dan dengan jeratan perkara Penggelapan dengan Rumusan Pasal 372 KUHP Pidana.

 

Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. SIK. MT, melalui Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi. SIK, didampingi Kasi Humas Polsek Mandau Brigadir Iham Amin menjelaskan prihal penangkapan tersebut.

 

Berdasarkan LP 1 pada Hari Jumat (8/5/2020) sekira pukul 17:30 wib, dirumah Pelapor Jalan Karang Anyar 1, RT 02, RW 03, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang mana pada saat itu Terlapor datang kerumah Pelapor dengan alasan ingin meminjam Sepeda Motor Pelapor untuk pergi Kebengkel, tanpa rasa curiga Pelapor meminjamkan Sepeda motor tersebut, tetapi hingga saat ini Sepeda Motor Honda Supra X 125, warna merah hitam, dengan Nopol BM 3186 EN, Nomor Rangka  MH1JBP119GK365428, Nomor Mesin JBP1E-1364389 Atas Nama PM, Milik Pelapor, tak kunjung dikembalikan, dan atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian senilai 10.000.000 Rupiah.

 

Kemudian dari LP ke 2 pada Hari Selasa (31/12/2019) sekira pukul 09:00 wib, dirumah kediaman Pelapor dijalan Gajah Mada Km6, RT 03, RW 06, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang mana pada saat itu Terlapor datang ke kediaman Pelapor untuk bertemu dengan saksi satu, dan kemudian Terlapor meminjam Sepeda motor Merk Honda GL 200 R, warna hitam, dengan Nopol BM 4282 UI, Nomor Rangka MHIMC2318BKO35671, Nomor Mesin MC23E-1035525 Atas Nama AA, milik Pelapor, dengan alasan akan menjemput teman. Tanpa ada rasa curiga Pelapor meminjamkan Sepeda motor tersebut, Namun hingga saat ini Terlapor justru tidak dapat dihubungi, dan Sepeda motor yang dipinjam milik Pelapor tak kunjung dikembalikan, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian senilai 6.800.000 Rupiah.

 

LP ke 3 juga dengan tindakan yang hampir serupa, pada Hari Selasa (10/4/2020) sekira pukul 15:30 wib, bertempat dikediaman Pelapor dijalam Wonosari Km3,5, RT 002, RW 009, Desa Balai Makam, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Terlapor datang kerumah Pelapor dengan alasan meminjam Sepeda motor Honda Supra X type NF 125 TR, warna putih merah dengan Nopol BM 7622 EN, Nomor Rangka MHIJB912XAK243446, Nomor Mesin JB91E-2237467 Atas Nama S, milik Pelapor untuk menjemput istrinya, tak menaruh rasa curiga Pelapor meminjamkan Sepeda motor tersebut, dan hingga saat ini pun Terlapor tidak dapat dihubungi dan Sepeda motor milik Pelapor tak jua dikembalikan, atas kejadian itu Pelapor mengalami kerugian senilai 7.000.000 Rupiah.

 

Dan di LP ke 4 pada Hari Minggu (8/4/2020) sekira pukul 12:00 wib, juga dikediaman Pelapor yang beralamat dijalan Cempaka, RT 004, RW 011, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Pelapor yang sedang berada dirumah dengan Saksi 1, kemudian datang Terlapor dengan beralasan meminjam Sepeda motor untuk menjemput kawannya yang seorang mekanik dipenurunan Jalan Jawa, juga tanpa rasa curiga Pelapor meminjamkan Sepeda motornya kepada Terlapor, namun Sepeda motor Merk Honda MF 125 D, warna hitam, dengan Nopol BM 4128 DL, Nomor Rangka MH1JB22155K430029, Nomor Mesin JB22E-1433267, atas nama MS Hardiman, milik Pelapor juga raib, dan atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian senilai 5.000.000 Rupiah.

 

Dari 4 LP tersebut Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi bahwa SA Terlapor berada di Kandis, segera Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan kodinasi dengan Polsek Kandis, dan melakukan penangkapan terhadap SA, dengan barang bukti 4 STNK Sepeda motor tersebut diatas.

 

Saat ini SA telah diamakan ke Tim Opsnal Polsek Mandau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan juga guna penyidikan lebih lanjut, Tutup Brigadir Ilham.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex